Gorontalopost.id, GORONTALO – Kurang lebih ada 18 orang narapidana yang menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo dibebaskan. Pembebasan tersebut diberikan saat peringatan hari kemerdekaan RI yang ke-79.
Kepala Devisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Gorontalo, Endang Lintang Hardiman menjelaskan, dalam rangka hari kemerdekaan RI ini, diberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada para narapidana.
Untuk daerah Gorontalo, dari total 1.907 warga binaan, yang mendapatkan remisi umum berjumlah 701 orang dan 18 orang diantaranya dinyatakan bebas.
“Jadi, dari total 701 itu, 18 orang langsung bebas, karena masa tahanan mereka sudah dipotong remisi,” jelasnya saat diwawancarai, Sabtu (17/8).
Ditambahkan pula, jumlah tersebut merupakan usulan dari lima rumah tahanan (Rutan) dan Lapas yang ada di wilayah Gorontalo. Diantaranya, Lapas Kota Gorontalo, Lapas Boalemo, Lapas Pohuwato, Lapas Perempuan dan Lapas LPKA.
Adapun jumlah yang paling banyak diusulkan mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 384 orang, Lapas Kelas IIB Boalemo sebanyak 107 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 157 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 43 orang, dan Lapas LPKA Kelas II sebanyak 10 orang.
“Remisi yang didapat variatif, minimal enam bulan dan maksimal enam bulan. Untuk mendapatkan remisi, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP), harus mengikuti semua yang ada di Lapas, baik program pembinaan kepribadian maupun program kemandirian,” tambahnya.
Terakhir dirinya berharap, khusus untuk 18 orang narapidana yang sudah dibebaskan, kiranya bisa membaur lagi dengan masyarakat umum dan menjalankan aktivitas dengan lebih baik lagi.
Tak hanya itu, dirinya juga berharap agar memberikan kepercayaan kepada mereka yang sudah bebas, karena kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat bisa membangkitkan kepercayaan mereka juga.
“Jangan jauhi mereka karena latar belakang sebagai narapidana. Sebaliknya, terima mereka dengan baik di lingkungan masyarakat. Semoga hal ini bisa membuat mereka kembali menjadi baik dan tidak melakukan perbuatannya kembali,” pungkasnya. (Tr-76)











Discussion about this post