logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasat Reskrim : Hari Ini Penetapan Tersangka Penganiayaan di Mootilango Digelar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 16 August 2024
in Headline
0
Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja

Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, MOOTILANGO – Penanganan kasus tindak penganiayaan sadis menggunakan besi (kunci ban dum truk) terhadap Suleman Samadi (48) warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo mulai menunjukan titik terang.

Rencanannya Jumat (16/8/2024) hari ini Satuan Reskrim Polres Gorontalo bersama Unit Reskrim Polsek Mootilango bakal melakukan gelar penetapan tersangka atas kasus yang menjadi atensi langsung pimpinan kepolisian daerah Gorontalo tersebut.

“Terkait kasus tersebut kemarin Rabu (14/8/2024) sudah digelarkan untuk naik ke tahap Penyidikan,”ungkap Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, SIK saat dihubungi Gorontalo Post, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut ditambahkan mantan Kasat Reskrim Pohuwato ini, pihaknya melalui penyidik Polsek Mootilano juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi- saksi, korban maupun terlapor.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

“Ya, rencana besok (hari ini.red) akan dilakukan gelar penetapan tersangka. Untuk kasusnya akan saya lakukan asistensi langsung dan saya pastikan akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku, saya mohon waktu,”tegas perwira polisi Penerima Pin Emas Kapolri ini.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, saat diminta tanggapannya mengatakan, Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bahwa setelah kasusnya naik sidik, baru ditetapkan tersangka.

Selanjutnya tegas Nur Santiko baru dilakukan upaya paksa lainnya. “Salah satu kendala di Polsek, adalah kewenangan penerbitan Surat Perintah terkait penyidikan (Sprindik), bila Kapolsek tidak mempunyai Skep Penyidik, sehingga Sprindik harus tandatangani oleh Kasatreskrim,”tandas perwira tiga melati di pundaknnya ini.

Sementara itu Kapolsek Mootilango Iptu Maryono Baderan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terus mendorong ke penyidik agar sesegera mungkin menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan opini negatif dari masyarakat jika terlalu lama berlarut-larut.

“Beri kesempatan kepada kami, yang pasti kasus ini akan diseriusi, apalagi sudah menjadi atensi Polda dan Polres. Semoga secepatnya akan ada penetapan tersangka,”tandas Kapolsek.

Terpisah istri Suleman Samadi mengakui bahwa suami dan dua anaknya telah diperiksa secara marathon dari pagi hingga sore hari sekitar pukul 15.00 Wita.

“Saya punya suami korban penganiayaan dan dua anak-anaknya sudah diperiksa, kami berharap jika sudah penetapan tersangka lagsung dilakukan penahanan, sebab kami resah dengan keberadaan pelaku yang masih berkeliaran bebas diluar saat ini dikhwatirkan akan mengulangi perbuatannya,”pungkasnya. (roy)

Tags: kasus penganiayaanPenetapan tersangkaPenganiayaan Mootilangopolres gorontalo

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Ajang pemilihan Duta Baca Literasi yang digelar di Aula Dinarpus Kabupaten Gorontalo, Kamis (15/8/2024), (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Pemilihan Duta Literasi 2024, Ajang Kampanyekan Literasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.