Gorontalopost.id, MOOTILANGO – Ibarat sebilah pisau, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Beginilah gambaran hukum di negara kita saat ini.
Lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas. Seperti yang kejadian tragis menimpa Suleman Samadi (48) warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo.
Pasalnya, mata kirinnya saat ini terancam buta permanen akibat dihantam menggunakan besi (kunci ban mobil dum truk). Pelakunya adalah tetanggannya sendiri inisial HH (47) alias Hendrik.
Pelaku memang bukan dari kalangan atas atau pejabat, namun yang lebih memiriskan, sejak kejadian penganiayaan pada 6 Juli 2024, hingga saat ini pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk itu masih bebas berkeliaran di luar jeruji besi alias belum ditahan.
Kepada Gorontalo Post, Rabu (14/8/2024) Suleman Samadi mengungkapkan, dirinya melihat bahwa pelaku masih bebas berkeliaran dengan aktivitasnya sehari-hari dan belum dilakukan penahanan.
“Saya lihat pelaku yang aniaya saya masih diluar, belum ditahan,”kata Suleman Samadi melalui ujunng telepon selulernya. Lebih lanjut Suleman Samadi berharap agar pihak kepolisian Polsek Mootilango segera menahan pelaku demi rasa keadilan dan penegakan hukum yang sebenarnya.
“Pokoknya saya mau pelaku ditahan, saya tidak mau didamaikan, saya punya mata ini so tidak mo dapa lia yang sebelah akibat dipukul pakai besi oleh pelaku,”ungkap Suleman.
Dihari yang sama Kapolsek Mootilango Iptu Maryono Baderan saat dikonfirmasi apakah sudah ada penetapan tersangka maupun pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.
Sayangnya pesan singkat yang dikrimkan sama sekali tidak dijawab. Demikian pula dengan Kanit Reskrim yang dikirimkan pesan dengan pertanyaan yang sama sehari sebelumnnya juga tidak ada jawaban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, saat diminta tanggapannya mengatakan, pihaknya akan menghubungi Kasat Reskrim Polres Gorontalo untuk meminta informasi terkait hal tersebut.
“Saya cek dulu ke Kasatnya,”tutup perwira tiga melati di pundaknya ini. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi 6 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat itu pelaku datang dan berteriak di depan rumah korban. Sambil membawa besi besar (kunci ban mobil dum truk) pelaku mendobrak pintu rumah korban hingga terbuka.
Saat di dalam rumah, korban dan pelaku saling adu mulut. Adu mulut terus berlanjut hingga di luar rumah. Diduga sudah naik pitam, pelaku memukul korban menggunakan besi besar tersebut di bagian kepala yang mengenai pelipis mata sebelah kiri.
Darah segar mengucur deras. Korban yang sudah banyak kehilangan darah akhirnya lemas dan pingsan saat itu juga. Tak berlama-lama, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Mootilango untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, karena korban terus mengeluarkan darah di bagian hidung diduga akibat pendarahan yang hebat di bagian kepala, korban akhirnya di rujuk ke Rumah Sakit MM Dunda Limboto untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut. (roy)











Discussion about this post