Gorontalopost.id, LIMBOTO – Diduga menunggak selama enam bulan sewa tanah terhadap Hengki Thamrin selaku pemilik tanah. Sebuah gerai minimarket Alfamart seluas 317 meter persegi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo terpaksa ditutup.
Ini setelah pemilik tanah melakukan penyegelan sepihak kepada Alfamart Hutuo, lantaran pembayaran sewa belum dilunasi pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Ini terungkap saat Hendrik mengatakan kronologi awal ditutupnya Alfamart yang beroperasi 1x 24 jam tersebut.
Menurut Hendrik, semua berawal dari perjanjian sewa menyewa yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016, antara Hengki dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk bersepakat untuk melakukan sewa tempat dalam jangka waktu 7 tahun, terhitung sejak tanggal 29 Juli 2016 hingga 29 Januari 2024 dengan total sewa sebesar Rp210 juta.
Seperti yang tercatat dalam akta notaris, pembayaran sewa akan dilakukan dengan dua tahap, tahap pertama, pembayaran dengan nilai Rp120 juta setelah penandatanganan akta perjanjian sewa. Selanjutnya, untuk tahap pembayaran kedua dilakukan pada bulan ke 13 dengan jumlah Rp 90 juta.
Hengki mengakui, telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Alfamart saat akan mendekati akhir masa sewa, namun, tidak ada respon dari perusahaan tersebut, setelah berakhir masa sewa baru dilakukan pembicaraan apakah lanjut atau tidak.
“Kata mereka tetap lanjut, tapi dengan syarat harus memperlihatkan sertifikat tanah asli, bukan fotocopy sertifikat seperti pada awal perjanjian sewa,”kata Hengki.
Hengki mengaku tidak dapat memenuhi permintaan pihak Alfamart, karena sertifikat tanah masih terikat dengan pinjaman di salah satu bank di Gorontalo. “Sertifikat itu bisa diambil, tapi harus melunasi sisa pembayaran pinjaman sebesar Rp29 juta.
Saya terkendala disitu, sertifikat masih berada di bank, Saya sudah berulang kali memohon bantuan, minta kebijakan, meminta tolong dipinjamkan uang supaya sertifikat bisa ditebus agar kontrak segera berlanjut, ungkap Hengki.
Ia juga mengakui jika pihak Alfamart, menjanjikan uang Rp100 juta sampai Rp200 juta, tapi tidak dipenuhi, maka saya lakukan penyegelan Alfamart. “Saya minta bantuan mereka dan mereka mengatakan jangankan Rp 100 juta, Rp 200 juta pun ada, tetapi sampai sekarang tidak ada dan kalau saya hitung-hitung kontrak yang belum dibayar 6 bulan terhitung sejak bulan Februari sampai Juli 2024,”tutup Hengki.
Sementara itu tepisah Koordinator Surveyor PT Sumber Alfariah Tbk, Riyanto Blongkot, saat konfirmasi menolak untuk memberi jawaban. “Nanti tunggu pihak manajemen masih diperjalanan dari Buroko,” tandasnya. (Wie)










Discussion about this post