Gorontalopost.id, LIMBOTO — Personel Polsek Mootilango beserta Satuan Narkoba Polres Gorontalo, berhasil membongkar lokasi pembuatan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, Sabtu (27/7).
Kapolsek Mootilango, Iptu Mariyono Baderan menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya bersama dengan personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo, mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan Miras, tepatnya di Desa Huyula, Kecamatan Mootilango.
Setelah berada di lokasi, ternyata informasi yang disampaikan oleh masyarakat benar adanya. Di mana ditemukan adanya aktifitas pembuatan Miras jenis cap tikus.
“Dari hasil pengungkapan, memang sementara melakukan proses penyulingan. Terlihat dari bahan baku yang masih begitu banyak, yakni 2 drum atau sekitar 200 liter dan bahan yang sudah menjadi minuman cap tikus sebanyak 3 liter, sehingga total keseluruhan yang kami amankan yakni 203 liter,” ungkap Mariyono.
Ditambahkan pula, operasi pembuatan Miras ini terinformasi sudah lama, tetapi setiap dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada aktifitas. Nanti kali ini, ditemukan adanya aktifitas dan bahan baku di lokasi pembuatan.
“Informasi sudah lama kami terima. Kami sudah sering ke lokasi, tetapi memang bahan bakunya belum ada. Nanti kali ini kami dapat saat sementara melakukan produksi,” jelas Mariyono.
Secara terpisah, Kapolres Gorontalo melalui Kasat Narkoba, Iptu Sucipto Amboy, S.H mengemukakan, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak Polsek, di mana ada beberapa tempat penyulingan cap tikus di wilayah hukum Polsek Mootilango.
Oleh karena itu, pihaknya turut melakukan beck up. Setelah mendatangi lokasi, kami dapatkan bahan baku nira, alat menyuling dan ada yang sudah jadi dalam bentuk minuman cap tikus sebanyak 3 liter. Semuanya kini sudah diamankan.
“Rencananya besok (Hari ini, red), pemilik akan diundang untuk dimintai keterangan, karena pada saat pengungkapan, sudah mendekati malam hari dan posisinya cukup jauh dari lokasi Polres Gorontalo. Untuk perkembangannya, nanti akan dilihat dari hasil pemeriksaan.
Apakah akan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan penyulingan lagi, dan merubah bahan baku nira ini dibuatkan gula aren agar bermanfaat, serta tidak terjerat dengan hukum. Atau akan kami proses berdasarkan Undang-Undang Pangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” tandas Sucipto. (Wie)










Discussion about this post