gorontalopost.id- Polda Gorontalo melalui Direktorat Reskrimsus berhasil mengungkap bisnis fasilitas internet dengan jenis Wifi Manage Service (WMS) secara illegal milik PT Telkom. Bisnis internet ini dikenal dengan RT/RW.net, yakni jual beli bandwidtc skala rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW). Biasanya menggunakan sistem voucher. Terkait dengan itu, tiga orang dijadikan tersangka oleh Polda Gorontalo. Mereka dinilai merugikan Telkom yang tidak lain adalah perusahaan BUMN, hingga miliaran rupiah.
Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Kompol Heny M. Rahaju kepada wartawan di Mapolda Gorontalo Rabu (24/7/2024) menjelaskan, ketiga tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan warna orange tersebut yakni, inisial MM selaku owner (pemodal sekaligus pemilik usaha), RH selaku teknisi 1 yang melakukan pemeliharaan jaringan, dan AI selaku teknisi 2 yang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan serta penagihan uang penjualan voucher.
Kasus ini baru terungkap setelah penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Siber Polda Gorontalo, memperoleh informasi adanya penjualan kembali fasilitas internet dengan jenis WMS milik PT Telkom, kepada masyarakat sebagai pelanggan. Padahal diungkapkan Heny, ada kontrak perjanjian awal antar pihak Telkom dengan pelanggan bahwa fasilitas WMS tidak dapat diperjual belikan kembali. Namun, oleh pelaku malah memperjual belikan bandwidth milik PT Telkom ini dengan cara menggunakan alat mikrotik atau alat untuk membagi bandwidth. “Pelaku memperjualkan bandwith dengan cara menggunakan alat mikrotik dengan membagi bandwith dan dibantu aplikasi Mikhmon untuk dapat mencetak voucher internet yang diperjualkan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 2.000 per 6 jam dan Rp 3.000 per 12 jam,”ungkap Heny.
Diketahui pendapatan pelaku atas usaha diduga illegal ini khususnya di Desa Biyonga dan Desa Polohungo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo setiap bulannya mencapai Rp 11.150.000 perbulan. Sedangkan dari 13 Desa di Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo keuntungan pelaku mencapai kurang lebih Rp 35 Juta, perbulan. Sehingga total pendapatan pelaku usaha perbulannya sebesar Rp 46 Juta. Jika diakumulasi selama 4 tahun para pelaku beroperasi sejak tahun 2020 hingga Januari 2024, maka pelaku mendapat keuntungan mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.
Polisi pun memanggil ketiga pelaku untuk diperiksa di Mapolda Gorontalo pada Kamis (18/7). Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan secara marathon, ketiga pelaku terbukti melakukan tindak pidana sehingga langsung diamankan. “Ketiga pelaku kami undang di Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan, usai pemeriksaan saat itu juga mereka diamankan,” tutur Henny. Usaha dibidang jasa jual kembali jaringan internet ilegal ini, jelas Heny dikenal dengan istilah RT/RW.Net yang dalam praktiknya menjual bandwidth jaringan internet milik PT. Telkom Gorontalo. Dimana para pelaku usaha tersebut diduga tidak memiliki izin dari Menteri Kominfo dan melanggar Undang-Undang Telekomunikasi yang lebih lanjut telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu adanya dugaan tindak pidana membuat sistem elektronik milik PT Telkom Gorontalo menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan patut diduga melanggar UU ITE. “Kasus yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya, pelaku akan dijerat dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 Juta,”tandas Heny. (roy)












Discussion about this post