logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Pidana Menanti Peternak Lepas Sapi di Kebun Tebu

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 July 2024
in Headline
0
Pihak PT PG Gorontalo dan masyarakat yang disaksikan aparat setempat usai menandatangani kesepakatan hasil musyawarah bersama unsur Forkopimda Boalemo di aula kantor Camat Paguyaman, Rabu (17/7/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pihak PT PG Gorontalo dan masyarakat yang disaksikan aparat setempat usai menandatangani kesepakatan hasil musyawarah bersama unsur Forkopimda Boalemo di aula kantor Camat Paguyaman, Rabu (17/7/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Maraknya hewan lepas yang merusak tanaman tebu milik PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo serta pemblokiran akses ke perkebunan tebu hingga kematian mendadak ternak sapi milik warga menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Boalemo. Dalam musyawarah yang turut menghadirkan unsur Formum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boalemo.

Bupati Sherman Moridu yang memimpin musyawarah tersebut menyampaikan beberapa hal penting terkait laporan dari pihak PT PG Gorontalo perihal begitu banyaknya tanaman tebu milik perusahaan tersebut rusak akibat hama sapi yang dilepas secara liar oleh masyarakat.

Laporan lain yang disampaikan Sherman juga mengenai adannya pemblokiran akses jalan di perkebunan tebu milik PT PG Gorontalo di Desa Saripi dan Mustika. Sherman juga menyampaikan aduan masyarakat terkait kematian mendadak sapi ternak milik warga di Saripi dan Mustika.

Dalam kesempatan itu Sherman meminta pandangan hukum dari Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi S.I.K. terkait dengan kematian mendadak sapi milik warga, jika ditemukan pelaku yang ada unsur kesengajaan meracuni sapi tersebut makan bisa diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Sebaliknya melepas hewan ternak di kebun milik orang lain yang sudah ditanami tanaman, maka selain ada ancaman pidana, juga ada ancaman sanksi yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).

“Saya kira terkait permasalahan ini tinggal dicari solusinnya saja. Jika masyarakat tidak ingin sapinnya mati, ya silahkan dikandangkan. Sebab kita menuduh pihak perusahaan, tidak ada saksi yang melihat, tidak ada bukti petunjuk yang mendukung tuduhan tersebut. Jadi kita hanya menduga-duga saja. Apalagi sapi yang akan kita ambil sampelnya racunnya sudah dijual sehingga kita kita kehilangan barang bukti,”ujar Sigit.

Lebih lanjut Sigit juga memberikan solusi agar pihak PT PG Gorontalo menyediakan lahan untuk warga ditanami rumput untuk pakan ternak. Sehingga terjadi simbiosis mutualisme.

Artinya, perusahaan dituntungkan dengan adannya masyarakat bisa menjadi security untuk menjaga lahan tebu agar tidak dirusak hewan ternak. Juga masyarakat diuntungkan dengan adannya lahan untuk pakan ternak yang disediakan perusahaan.

Sementara itu Pandangan hukum Kajari Boalemo Yopi Adriansyah SH MH juga hampir serupa dengan Kapolres, yakni mengenai pemblokiran jalan, bahwa jalan yang diblokir itu adalah jalan umum, yang berhak mengatur jalan umum diberi kewenangan adalah negara yakni pemerintah daerah dan dinas terkait dalam hal ini dinas perhubungan. Selain itu tidak dibenarkan siapapun membuat aturan sendiri di jalan umum, karena melibatkan kepentingan orang banyak.

“Kecuali jalan tersebut milik pribadi silahkan mau diapain. Jika jalan umum diblokir maka akan terjadi benturan kepentingan dan perselisihan dan berakibat perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri,”kata Kajari.

Terkait hewan ternak dilepas tegas Kajari bukan hanya diatur oleh Perda, melainkan ada sanksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 278 (1). Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

“Jadi jelas hal ini bisa dipidana. Jadi lebih baik hewan ternaknya tidak dilepas liarkan, kalaupun dilepas tetap dijaga, bila perlu dikandangi supaya lebih aman, Pemda harus menyosialisasikan mengenai cara beternak yang baik kepada masyarakat dan tidak mengganggu orang lain, meskipun dikandangi namun sapi ternaknya tetap sehat dan gemuk dan menghasilkan,”tandas Yopi.

Disisi lain, Pj Bupati Boalemo Sherman Moridu mengungkapkan, bahwa prinsipnya dalam Perda hewan lepas, itu diatur bahwa hewan ternak tidak bisa dilepas melainkan harus dikandangkan.

“Ini menjadi pedoman kita, hasil pertemuan ini dan harus disepakati bersama tak bisa dilanggar. Hal ini untuk menjaga hal-hal serupa tidak terjadi lagi. Saya minta Camat dan Kades serta Satpol PP untuk terus memonitor pelaksanaan Perda tentang hewan lepas. Juga tidak boleh lagi memblokir jalan, saya kira disini tinggal komunikasi yang baik saja antara perusahaan dan masyarakat,”pungkas Sherman.

Sementara itu dari hasil musyawarah bersama Forkopimda dihadiri langsung Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari itu telah menghasilkan delapan kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan PT PG Gorontalo.

Depalapan kesepakatan itu yakni, Pertama, tidak melepas hewan ternak di lokasi perkebunan milik perusahaan PT PG Gorontalo. Kedua, PT PG Gorontalo menyiapkan lahan yang sudah ditentukan diambil rumputnya oleh warga masyarakat berlokasi di Dusun Moponga dan Desa Mustika.

Ketiga, memperbaiki akses jalan rusak yang ada di jalan poros Dusun Bulumbu Timur Desa Mustika sesuai kemampuan perusahaan. Keempat, pihak PT PG Gorontalo diminta agar melakukan penanaman tebu 1 meter dari tiang listruk Dusun Bulumbu Barat Desa Mustika dan Dusun Padinggi, Dusun Mopoga Desa Saripi.

Kelima, warga masyarakat agar tidak melakukan pemblokiran jalan yang dilalui pihak PT PG Gorontalo. Keenam, arga masyarakat agar tidak melepas liar hewan ternak sapi dan mengkandangkan hewan ternak. Keenam, abapila dilanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum berlaku. Ketujuh, membangun komunikasi antar pihak perusahaan dan masyarakat. .

Kedelapan, pihak aparat keamanan baik unsur kepolisian setempat dan Babinsa Koramil, Satpol PP serta unsur satuan Pengamanan PT PG Gorontalo diharapkan dapat melakukan kegiatan patroli bersama unsur pemerintah desa dalam hal ini dibantu para Kepala Dudun di wilayahnya masing-masing guna melakukan kegiatan preventif untuk mencegah terjadinnya kasus kematian sapi dan kerusakan tanaman tebu.

Adapun surat kesepakatan ini telah ditandatangani oleh perwakilan unsur masyarakat, aparat desa setempat, Camat, Ormas LMP, dan pihak PT PG Gorontalo. Penandatanganan delapan poin kesepakatan ini juga disaksikan langsung oleh unsur Muspida, Muspika. (roy)

Tags: AdvetorialHewan LepasKabupaten BoalemoPT Pabrik Gula GorontaloPT PG Gorontalo

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kadis Pertanian Provinsi Gorontalo Mulyadi D Mario

Antraks di Gorontalo Hoax, Edaran Gubernur Sulteng Meresahkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.