logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Pidana Menanti Peternak Lepas Sapi di Kebun Tebu

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 July 2024
in Headline
0
Pihak PT PG Gorontalo dan masyarakat yang disaksikan aparat setempat usai menandatangani kesepakatan hasil musyawarah bersama unsur Forkopimda Boalemo di aula kantor Camat Paguyaman, Rabu (17/7/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pihak PT PG Gorontalo dan masyarakat yang disaksikan aparat setempat usai menandatangani kesepakatan hasil musyawarah bersama unsur Forkopimda Boalemo di aula kantor Camat Paguyaman, Rabu (17/7/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Maraknya hewan lepas yang merusak tanaman tebu milik PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo serta pemblokiran akses ke perkebunan tebu hingga kematian mendadak ternak sapi milik warga menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Boalemo. Dalam musyawarah yang turut menghadirkan unsur Formum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boalemo.

Bupati Sherman Moridu yang memimpin musyawarah tersebut menyampaikan beberapa hal penting terkait laporan dari pihak PT PG Gorontalo perihal begitu banyaknya tanaman tebu milik perusahaan tersebut rusak akibat hama sapi yang dilepas secara liar oleh masyarakat.

Laporan lain yang disampaikan Sherman juga mengenai adannya pemblokiran akses jalan di perkebunan tebu milik PT PG Gorontalo di Desa Saripi dan Mustika. Sherman juga menyampaikan aduan masyarakat terkait kematian mendadak sapi ternak milik warga di Saripi dan Mustika.

Dalam kesempatan itu Sherman meminta pandangan hukum dari Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi S.I.K. terkait dengan kematian mendadak sapi milik warga, jika ditemukan pelaku yang ada unsur kesengajaan meracuni sapi tersebut makan bisa diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP.

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Sebaliknya melepas hewan ternak di kebun milik orang lain yang sudah ditanami tanaman, maka selain ada ancaman pidana, juga ada ancaman sanksi yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).

“Saya kira terkait permasalahan ini tinggal dicari solusinnya saja. Jika masyarakat tidak ingin sapinnya mati, ya silahkan dikandangkan. Sebab kita menuduh pihak perusahaan, tidak ada saksi yang melihat, tidak ada bukti petunjuk yang mendukung tuduhan tersebut. Jadi kita hanya menduga-duga saja. Apalagi sapi yang akan kita ambil sampelnya racunnya sudah dijual sehingga kita kita kehilangan barang bukti,”ujar Sigit.

Lebih lanjut Sigit juga memberikan solusi agar pihak PT PG Gorontalo menyediakan lahan untuk warga ditanami rumput untuk pakan ternak. Sehingga terjadi simbiosis mutualisme.

Artinya, perusahaan dituntungkan dengan adannya masyarakat bisa menjadi security untuk menjaga lahan tebu agar tidak dirusak hewan ternak. Juga masyarakat diuntungkan dengan adannya lahan untuk pakan ternak yang disediakan perusahaan.

Sementara itu Pandangan hukum Kajari Boalemo Yopi Adriansyah SH MH juga hampir serupa dengan Kapolres, yakni mengenai pemblokiran jalan, bahwa jalan yang diblokir itu adalah jalan umum, yang berhak mengatur jalan umum diberi kewenangan adalah negara yakni pemerintah daerah dan dinas terkait dalam hal ini dinas perhubungan. Selain itu tidak dibenarkan siapapun membuat aturan sendiri di jalan umum, karena melibatkan kepentingan orang banyak.

“Kecuali jalan tersebut milik pribadi silahkan mau diapain. Jika jalan umum diblokir maka akan terjadi benturan kepentingan dan perselisihan dan berakibat perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri,”kata Kajari.

Terkait hewan ternak dilepas tegas Kajari bukan hanya diatur oleh Perda, melainkan ada sanksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 278 (1). Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

“Jadi jelas hal ini bisa dipidana. Jadi lebih baik hewan ternaknya tidak dilepas liarkan, kalaupun dilepas tetap dijaga, bila perlu dikandangi supaya lebih aman, Pemda harus menyosialisasikan mengenai cara beternak yang baik kepada masyarakat dan tidak mengganggu orang lain, meskipun dikandangi namun sapi ternaknya tetap sehat dan gemuk dan menghasilkan,”tandas Yopi.

Disisi lain, Pj Bupati Boalemo Sherman Moridu mengungkapkan, bahwa prinsipnya dalam Perda hewan lepas, itu diatur bahwa hewan ternak tidak bisa dilepas melainkan harus dikandangkan.

“Ini menjadi pedoman kita, hasil pertemuan ini dan harus disepakati bersama tak bisa dilanggar. Hal ini untuk menjaga hal-hal serupa tidak terjadi lagi. Saya minta Camat dan Kades serta Satpol PP untuk terus memonitor pelaksanaan Perda tentang hewan lepas. Juga tidak boleh lagi memblokir jalan, saya kira disini tinggal komunikasi yang baik saja antara perusahaan dan masyarakat,”pungkas Sherman.

Sementara itu dari hasil musyawarah bersama Forkopimda dihadiri langsung Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari itu telah menghasilkan delapan kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan PT PG Gorontalo.

Depalapan kesepakatan itu yakni, Pertama, tidak melepas hewan ternak di lokasi perkebunan milik perusahaan PT PG Gorontalo. Kedua, PT PG Gorontalo menyiapkan lahan yang sudah ditentukan diambil rumputnya oleh warga masyarakat berlokasi di Dusun Moponga dan Desa Mustika.

Ketiga, memperbaiki akses jalan rusak yang ada di jalan poros Dusun Bulumbu Timur Desa Mustika sesuai kemampuan perusahaan. Keempat, pihak PT PG Gorontalo diminta agar melakukan penanaman tebu 1 meter dari tiang listruk Dusun Bulumbu Barat Desa Mustika dan Dusun Padinggi, Dusun Mopoga Desa Saripi.

Kelima, warga masyarakat agar tidak melakukan pemblokiran jalan yang dilalui pihak PT PG Gorontalo. Keenam, arga masyarakat agar tidak melepas liar hewan ternak sapi dan mengkandangkan hewan ternak. Keenam, abapila dilanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum berlaku. Ketujuh, membangun komunikasi antar pihak perusahaan dan masyarakat. .

Kedelapan, pihak aparat keamanan baik unsur kepolisian setempat dan Babinsa Koramil, Satpol PP serta unsur satuan Pengamanan PT PG Gorontalo diharapkan dapat melakukan kegiatan patroli bersama unsur pemerintah desa dalam hal ini dibantu para Kepala Dudun di wilayahnya masing-masing guna melakukan kegiatan preventif untuk mencegah terjadinnya kasus kematian sapi dan kerusakan tanaman tebu.

Adapun surat kesepakatan ini telah ditandatangani oleh perwakilan unsur masyarakat, aparat desa setempat, Camat, Ormas LMP, dan pihak PT PG Gorontalo. Penandatanganan delapan poin kesepakatan ini juga disaksikan langsung oleh unsur Muspida, Muspika. (roy)

Tags: AdvetorialHewan LepasKabupaten BoalemoPT Pabrik Gula GorontaloPT PG Gorontalo

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Kadis Pertanian Provinsi Gorontalo Mulyadi D Mario

Antraks di Gorontalo Hoax, Edaran Gubernur Sulteng Meresahkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.