“Surat edaran itu sangat meresahkan, dan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan (bebas Antraks). Ini sangat merugikan, mereka (Sulteng) tidak pernah koordinasi dengan kita,”
Mulyadi D Mario
Kadis Pertanian Provinsi Gorontalo
Gorontalopost.id, GORONTALO – Publik Gorontalo dikejutkan dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 08 tahun 2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Anthraks dan Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Ruminansia asal Gorontalo.
Surat edaran tertanggal 1 Juli 2024 itu, dibagikan secara berantai melalui media sosial, dan memicu reaksi masyarakat, bahkan meresahkan. Apalagi pada poin 1 surat edaran itu menyebutkan seluruh wilayah Gorontalo terpapar antraks, penyakit zoonis hewan yang berbahaya bagi manusia.
“Surat edaran itu sangat meresahkan, dan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Ini sangat merugikan, mereka (Sulteng) tidak pernah koordinasi dengan kita (Gorontalo) terkait itu,”ujar Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Mulyadi D Mario, kepada Gorontalo Post, Rabu (17/7).
Mulyadi memastikan, saat ini Gorontalo bebas antraks, artinya Surat Edaran Gubernur Sulteng yang ditandatangani langsung Gubernur Rusdy Mastura itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ada pun, dasar Surat Edaran Gubernur Sulteng yakni Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311/Kpts/PK.320/M/06/2023 tentang penetapan status situasi penyakit hewan, memang menempatkan Gorontalo tertular antraks, namun itu sudah teratasi sejak beberapa tahun lalu.

“Gorontalo pernah ada antraks, betul. Dan itu langsung teratasi, hanya ada di satu desa, kalau nggak salah lima tahun lalu. Dan sampai sekarang tidak ada lagi. Sudah berapakali Idul Adha yang banyak membutuhkan sapi, kita aman-aman saja,”ujarnya.
Memang kata dia, Antrax merupakan virus yang mengancam hewan seperti sapi, namun itu bisa tertangani dengan penanganan cepat dan tepat. “Dan bukan hanya Gorontalo, Sulawesi Selatan juga ada beberapa daerah yang antrax (sesuai Kepmentan), tapi kenapa hanya Gorontalo yang dibuatkan edaran, spesifik ke Gorontalo,”terangnya.
Kepmentan 311 yang dijadikan dasar Gubernur Sulteng mengeluarkan edaran itu, merupakan list daerah-daerah dengan status situasi penyakit hewan, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), Flu Burung Sangat Patogen (HPAI), Brucellosis, Rabies, dan antraks.
Pada daftar daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), status antraks tertulis dalam Kepmentan tersebut adalah terduga, sementara seluruh kabupaten/kota di Sulteng disebutkan tertular rabies, dan sejumlah kabupaten seperti Donggala, Poso, Morowali, Tolitoli,Tojounauna, Parigi Moutong, dan Kota Palu, status tertular PMK. Serta beberapa daerah tertular Brucellosis.
Sekali lagi, lanjut Mulyadi, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa tidak ada kasus Antraks di Gorontalo. “Surat Edaran tersebut sangat merugikan Provinsi Gorontalo yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah pulau Kalimantan antara lain Balikpapan dan Tarakan dan bahkan juga ke wilayah Sulewesi Tengah maupun Sulawesi Utara,”terang Mulyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Gorontalo Post, kemarin.
Dikatakanya, Gorontalo pada tanggal 15 Juli 2024 kemarin baru saja mengirimkan ternak ke Tarakan melalui Tol Laut Kapala Camara Nusantara 5 sejumlah 216 ekor.
Pengiriman ternak antar pulau itu tidak mudah, syaratnya ketat, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan, dan melibatkan pihak Karantina yang independen. “Dan selama ini, tidak satu pun yang ditemukan antraks,”tegas Mulyadi.
Sebagaimana kita ketahui, lanjut dia, Provinsi Gorontalo diberikan fasilitas oleh Kementrian Pertanian dan Kementrian Perhubungan, dengan dialokasikan subsidi kapal ternak sebagai bentuk apresiasi untuk Provinsi Gorontalo, yang menjadi pemasok ternak sapi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan.
Fasilitas itu, berupa kapal ternak Cemara Nusantara 5 (CN5) yang melayani rute Kwandang ke Balikpapan maupun Kwandang ke Tarakan. Dinas Pertanian kata dia, senantiasa melakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun surveilans pasif.
Dari keseluruhan hasil uji laboratorium sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 (Juli) dinyatakan semua negatif Antraks. Sapi-sapi yang dikirim wajib dilakukan Uji Anthraks.
“Sepanjang dilakukan uji Antraks di UPTD Laboratorium Veteriner sejak tahun 2021 sejumlah 3.129 sampel, tahun 2022 sejumlah 3.436 sampel, Tahun 2023 sejumlah 5.449 sampel dan tahun 2024 (Jan-Juli), sejumlah 3.919 sampel semua menunjukkan hasil uji negatif Antraks,”ungkapnya.
Memang, lanjut Mulyadi, selama ini Gorontalo menjadi ‘primadona’ dalam perdagangan ternak. Ternak-ternak dari Gorontalo banyak menguasai pasar, termasuk Sulawesi Tengah. Bahkan, pengiriman ternak dari Gorontalo ke Kalimantan, banyak kali melalui pelabuhan Palu, dan tentunya telah mendapat pengawasan dari Dinas Peternakan setempat.
“Nggak mungkin lolos kalau sapinya tidak sehat,”jelas Mulyadi. Ditegaskanya, Dinas Pertanian, komitmen untuk melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di wilayah Gorontalo sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. .
Selain itu, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo juga senantiasa memonitor distribusi lalu- lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan dan hewan di wilayah Gorontalo, agar dapat terjaminnya pemenuhan kesehatan masyarakat veteriner yang Aman, sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
“Pemprov Gorontalo sangat menyayangkan adanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Ditambahkan dengan informasi hoax yang beredar di media sosial yang semakin meresahkan masyarakat,”terangnya.
“Saat ini, Gorontalo aman dari penyakit Antraks. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat Gorontalo pada khususnya bagi para pelaku usaha maupun seluruh masyarat Provinsi Gorontalo untuk tidak termakan isu yang meresahkan tersebut karena bisa dijamin bahwa ternak maupun daging yang beredar di wilayah provinsi Gorontalo aman untuk dikonsumsi,”tandas Mulyadi dalam keterangan tertulisnya itu.
Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Averus Zainudin juga menegaskan hal serupa. Bahkan, kata dia, pihaknya telah mempertanyakan kepada Pemerintah Sulawesi Tengah terkait edaran itu.
“Sesuai informasi, katanya untuk kewaspadaan untuk kabupaten dan kota yang ada di Sulteng untuk tidak menerima sapi dari Gorontalo berdasarkan Kementan 311 tahun 2023, yang mengeluarkan status Gorontalo itu memiliki status tertular antraks. Dan Sulteng juga sudah melakukan survei terhadap kondisi disini juga, seharusnya hasil peninjauan itu disampaikan ke kita tapi ini tidak malah mengeluarkan edaran tanpa ada hasil kunjungan tersebut,” jelasnya.
“Antrask itu sebenarnya tidak ada, kami sudah melakukan uji sampel ternak milik masyarakat peternak di Gorontalo, kemudian kita melanjutkan ke lab, kita uji dan hasilnya tidak ada, kemudian yang kedua dalam melakukan pengiriman ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara itu, kita kan harus memiliki izin, melampirkan hasil uji. Dan hasil uji itu kita sama sekali tidak ada antraks,”tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Kepala Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (KPP) Kota Gorontalo, Sri Yanti Ano, menegaskan, Kota Gorontalo bebas antraks. “Tak perlu cemas dan khawatir. Saya jamin Kota Gorontalo aman dari penyakit anthraks,” tegas Sri Yanti Ano.
Penegasan Sri ini menyusul adanya surat edaran Gubernur Sulteng yang meresahkan itu. Sri menuturkan, dirinya memberikan jaminan Kota Gorontalo aman dari anthraks bukan tanpa dasar. Menurutnya, pihaknyaya bisa memastikan Kota Gorontalo tidak ada anthraks, atas hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang kerap dilakukan secara berkala. Bahkan, kata Sri, saat menjelang Idul Adha kemarin, pemeriksaan dilakukan secara masif.
“Tiap minggu, dokter hewan melakukan pemeriksaan. Dan hasil pemeriksaan itu, dilaporkan kepada saya. Dimana, sampai dengan saat ini, laporan yang saya terima, tidak ada sama sekali hewan ternak di Kota Gorontalo yang tertular anthraks,” ungkap Sri. Ia menyebut, segera berkoordinasi dengan Pemprov Gorontalo terkait surat edaran Gubernur sulteng itu. (tro/rwf/tr-76)











Discussion about this post