logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Lima Mahasiswa IAIN Divonis Tiga Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 17 July 2024
in Headline
0
Suasan sidang pembacaan putusan terhadap Lima tersangka pada kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra, Selasa (16/7/2024) (F. Istimewa)

Suasan sidang pembacaan putusan terhadap Lima tersangka pada kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra, Selasa (16/7/2024) (F. Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Lima mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, yang menjadi terdakwa dalam kasus meninggalnya Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengaderan mahasiswa di Kabupaten Bone Bolango, divonis tiga tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Selasa (16/7).

Dalam pembacaan putusan, hakim menyebut kelima terdakwa yakni Adnan S. Sango, Muh Nur Ilyas Husain, Sukril Nurjal, Mohammad Arya Paputungan, dan juga Wiranto Y. Panana, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan kelalaian saat menyelenggarakan pengkaderan, yang mengakibatkan Hasan Saputra meninggal, sebagaimana pasal Pasal 359 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing pidana selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim, Supardi. Sementara itu keluarga korban, Moh. Aprian Saputra merasa kecewa atas putusan yang dibacakan, karena vonis yang diberikan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa empat tahun penjara.

“Hasil putusan tadi tentu kami dari keluarga sedikit kecewa, karena putusan itu sanksi pidananya hanya tiga tahun. Putusan itu lebih sedikit dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Kami berharap sangsi yang diberikan itu maksimal ataupun setidaknya empat tahun, tapi ya kita terima proses hukum yang ada,” jelas Kakak Korban, Moh. Aprian Saputra saat diwawancara awak media.

Ditambahkan pula, terkait pasal yang dikenakan yakni pasal kelalaian, pihak keluarga menginginkan adanya pasal tambahan yakni pasal penganiayaan.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal kelalain, sudah terbukti secara keseluruhan, di mana para terdakwa sudah lalai dalam melaksanakan kegiatan pengkaderan. Dan sebenarnya kami menginginkan ada pasal tambahan yakni pasal penganiyayan, tapi ya kita hormati proses hukum yang sampai hari ini para terdakwa dituntut dengan pasal kelalaian,” tambahnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum terdakwa, Wiranto Y. Panana, Rongki Ali Gobel mengatakan, tidak ada korelasi dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan, yang mana sangat jelas semua para saksi yang dihadirkan para JPU dalam persidangan itu, hanya menjelaskan terkait adanya kekerasan.

“Dalam proses hukumnya tidak ada kekerasan yang disalahkan pada terdakwa. Bahkan yang di dakwakan sampai hari ini diputus, itu hanya terkait perbuatan kelalaian. Perbuatan lalai ini mengakibatkan korban Hasan Saputra meninggal dunia, dan pada saat pembelaan kami, di mana perbuatan lalai yang klien kami lakukan, tidak ada dalam proses persidangan.

Hari ini saya melihat penghukuman kepada klien kami, itu hanya merupakan persoalan kertas saja, hanya kebetulan klien kami itu ada di SK panitia. Kalau namanya itu tidak ada dalam kertas, saya yakin klien saya tidak ada dalam proses hukum ini,” pungkasnya (Tr-76/Mg-03)

Tags: gorontalo post hari iniIAIN Sultan Amai GorontaloKasus Mahasiswa IAINSidang Mahasiswa IAIN

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Petugas pemadam saat berupaya memadamkan api di toko harian milik Abdullah Saripa, di Kecamatan Telaga.

Sebuah Toko di Telaga Dilahap si Jago Merah

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
New Honda Stylo 160 Glam Black. (foto : dok /daw)

New Honda Stylo 160, Makin Modis Dibanderol Mulai Rp 29 jutaan

Monday, 4 March 2024

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.