logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dugaan Pungli, Anggota Satpol PP Divonis Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 4 July 2024
in Metropolis
0
Tersangka oknum Satpol PP saat mengikuti sidang putusan dugaan kasus pungli, Rabu (3/7/2024) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Tersangka oknum Satpol PP saat mengikuti sidang putusan dugaan kasus pungli, Rabu (3/7/2024) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Oknum anggota Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP), Kota Gorontalo , Nurdiansyah Mantali alias Puten akhirnnya bisa bernafas lega.

Ini setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dugaan pungutan liar (Pungli) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (3/7).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melawan hukum, terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, membebaskan tahanan usai dibacakan putusan ini serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Supardi dalam amar putusannya.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum, Nurdiansyah Mantali, Rongki Ali Gobel, mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, segala tuduhan terhadap kliennya (Puten), terkait kasus tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan patroli penyakit masyrakat merupakan hoaks, dan hal ini sudah terbukti dengan adanya pembacaan putusan.

Related Post

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

“Disini juga kami sampaikan perkra ini bermula dari perkara yang di proses oleh pihak Kepolisian Polresta Gorontalo Kota, yang di mana klien kami diduga melakukan tindak pidana, melakukan pungutan liar sebagaiamana pemberitaan diawal.

Hari ini kami mampu buktikan bahwa perbuatan pidana yang dituduhkan hari ini dinyatakan oleh pengadilan tidak terbukti dan klien kami dianggap tidak pernah melakukan perbuatan tindak pidana,” jelas Rongki Ali Gobel saat diwawancara awak media setelah mengikuti sidang putusan.

Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Mulky Datau, mengatakan merasa bersyukur dengan adanya putusan hakim yang telah membuktikan bahwa anggotanya tidak bersalah.

Dirinyapun menegaskan, setelah pembacaan putusan ini, pihaknya akan berupaya untuk mengembalikan citra diri Satpol PP Kota Gorontalo.

“Dengan putusan hari ini, saudara Puten bisa memaksimalkan kembali, bergabung kembali dengan satpol PP Kota Gorontalo, menjalani aktivitas seperti biasa, dan insya allah kedepan kita akan perbaiki citra satpol PP kota Gorontalo,” pungkasnya (Tr-76)

Tags: Dugaan PungliDugaan Pungli Satpol PPSatpol PP Kota GorontaloSatuan Polisis Pamong Praja

Related Posts

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Lagi, Dua Excavator Diamankan

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Wednesday, 9 September 2026
Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Wednesday, 9 September 2026
Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Next Post
Kumaila Hakimah saat membahas daging babi.--

Daging Babi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.