logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Gugatan Joice Gobel Cs Ditolak

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 July 2024
in Headline
0
Sidang putusan atas perkara gugatan waris Joice Gobel Cs melawan Sartje Nurdin Cs di Pengadilan Agama Gorontalo, Selasa (2/7/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Sidang putusan atas perkara gugatan waris Joice Gobel Cs melawan Sartje Nurdin Cs di Pengadilan Agama Gorontalo, Selasa (2/7/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup Panjang, perkara gugatan waris Nomor 142/Pdt.G/2024/PA.Gtlo akhirnya masuk babak final di Pengadilan Agama Gorontalo. Dalam sidang agenda putusan Selasa (2/7/2024), gugatan para penggugat Joice Gobel Cs ditolak majelis hakim persidangan.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Drs. H. Mursidin, M.H. yang memimpin persidangan tersebut mengadili, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi dari pihak penggugat maupun para tergugat yang terungkap dalam persidangan. Sehingga majelis hakim dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2.

Namun, dalam pokok perkara yakni menolak Gugatan penggugat dan membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.980.000.

Pasalnya, majelis hakim menilai bahwa penggugat tidak bisa membuktikan mengenai dalil-dalilnya dalam gugatan bahwa rumah yang saat ini telah bersertifikat Hak Milik Nomor 405/Molosipat U atas nama Djaiya Podungge sejak tahun 90an di Jalan Membramo Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo merupakan harta warisan yang belum dibagi alias budel.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Usai mengetuk palu, Ketua Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat selama 14 hari untuk mengajukan banding. “Jadi ada kesempatan waktu selama 14 hari bagi penggugat untuk mengajukan banding,”tutup Mursidin.

Kuasa Hukum Penggugat Djibran Male SH saat hendak diwawancarai enggan berkomentar perihal putusan tersebut. “Maaf saya buru-buru,”kata Djibran Male sambil menuju ke mobilnya yang diparkir di halaman belakang Pengadilan Agama Gorontalo.

Sementara itu Nasrun Hulantu SH MH kuasa hukum tergugat I Maryati Malewo kepada wartawan koran ini menyampaikan, bahwa putusan majelis Hakim PA Gorontalo telah memenuhi rasa keadilan.

“Pada intinya dalam putusan itu memang menolak eksepsi. Namun dalam pokok perkara menolak perkara dari para penggugat. Atas dasar putusan tersebut secara otomatis membantah gugatan bahwa tanah atau obyek yang disengketakan ini adalah milik Radzak Podungge. Dengan demikian mereka (Penggugat,red) tidak bisa mengajukan lagi gugatan dengan perkara atau obyek yang sama sebab perkaranya ditolak,”kata Nasrun.

Lebih lanjut Nasrun mengungkapkan, pihaknya akan tetap menunggu jika pihak penggugat masih akan melakukan upaya hukum banding hingga 14 hari kedepan.

“Menurut hemat kami bahwa putusan ini sudah pas, sesuai dengan fakta, bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” tandas pengacara kondang Gorontalo ini.

Sementara itu, sebelumnya kuasa insidentil Tergugat II Lutfia Martiany Tagoi menyatakan bahwa sejak September tahun 2023 pihak ahli waris atas objek peninggalan milik neneknya tersebut telah dimanfaatkan sebagai Rumah Qur’an Al Yasiir untuk menolong agama Allah sehingga seluruh keluarga akan mendapatkan aliran amal jariyah atas segala kegiatan di rumah qur’an tersebut.

Sedangkan berdasarkan pantauan awak media dalam proses pembacaan putusan, kuasa insidentil tampak sesekali membasuh air mata sembari menahan tangis ketika mendengarkan salah satu majelis hakim menyampaikan Hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa salam tentang sebuah kisah yang sama dan terjadi di zaman Rasulullah.

Dimana beliau didatangi untuk mengadili perkara tersebut dengan memberikan keadilan atas fakta yang benar sebab konsekuensinya adalah balasan di akhirat.

“Alhamdulillah atas ijin dan kuasa Allah kebenaran dan keadilan telah diperlihatkannya lewat Pengadilan. Semoga dengan putusan ini, rencana mulia ahli waris atas pemanfaatan objek yang selama ini disengketakan sebagai Rumah Qur’an bisa lebih maksimal dan ahli waris sudah bisa fokus untuk urusan kemaslahatan umat, sedangkan pihak yang kalah semoga diberikan kemudahan untuk ikhlas menerima putusan majelis ,”tandas Lutfia. (roy).

Tags: Gorontalo Post TerkiniGugatan DitolakPengadilan Agama GorontaloPerkara Gugatan Waris

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
TAMU ALLAH : Pj. Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menerima kembali jemaah haji Gorontalo yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 12 UPG, di aula El Madinah Mess Haji Provinsi Gorontalo, Selasa (2/7). (Foto – Nova/ Diskominfotik)

Haji Gorontalo, Jemaah Asal Bonbol Dirawat di Makkah

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.