logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Ranperda Pengendalian Minol, Pansus Minta ‘Fatwa’ Kemendag

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 1 July 2024
in Headline
0
Pansus Deprov Gorontalo yang membahas Ranperda pengendalian peredaran minuman beralkohol (Minol) saat berkonsultasi di Kementerian Perdagangan, pekan lalu.

Pansus Deprov Gorontalo yang membahas Ranperda pengendalian peredaran minuman beralkohol (Minol) saat berkonsultasi di Kementerian Perdagangan, pekan lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Panitia khusus (Pansus) Deprov Gorontalo yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengawasan peredaran dan pengendalian minumal beralkohol (Minol) masih terus menghimpun masukan dari berbagai stakeholder. Usai meminta masukan dari kepolisian, Pansus mendatangi Kementerian Perdagangan (Kemendag) pekan lalu, meminta arahan dan masukan terkait materi Ranperda.

Personil Pansus Manaf Hamzah mengatakan, Pansus mengunjungi Direktorat Bina Usaha Perdagangan Daerah Kementerian Perdagangan.  “Catatan dari kunker ini, kita mendapat beberapa arahan penting,” Ujar salah satu anggota Pansus, Manaf Hamzah.

Aleg PKS ini menguraikan bisa soal pengaturan batas kewenangan- kewenangan mulai dari Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Kewenangan yang diberikan kepada kabupaten kota itu masih bisa diatur, begitu juga baik dari undang-undang, kemudian Perpres (peraturan presiden), dan peraturan kementerian, itu juga masih bisa, ” Sambung anggota Komisi II ini.

Arahan penting lainnya juga yang diterima oleh pansus tersebut adalah menyangkut pengendalian dan pengaturan jarak antara tempat atau lokasi jual beli antara satu dengan yang lainnya. “Kitapun bisa mengatur jarak dari tempat- tempat yang bisa dilakukan jual belinya,” ungkapnya.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Manaf menegaskan, meskipun judul perda adalah pengendalian namun rasanya pelarangan, dalam arti kata pengendalian mintol harus dilakukan semaksimal mungkin.

“Karena seperti yang disampaikan oleh Bea Cukai bahwa cukai itu kan sebenarnya pajak untuk barang- barang seperti ini karena untuk pelarangan memang sangat sulit, justru yang dikhawatirkan jadi liar dan tidak memungkinkan masyarakat bisa mengaksss minuman- minuman keras, ” jelasnya.

Sementara itu, Fungsional Perancang Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Gorontalo Yulin Limonu yang turut mendampingi Pansus menyampaikan apresiasi dan respon positif terhadap kementrian perdagangan.

“Khususnya Direktorat Bina Usaha Perdagangan Daerah yang telah memberikan arahan dan koreksi perbaikn terhadap rangcangan perda kita, InsyaAllah ini akan kita bahas lebih lanjut di tingkat pansus DPRD,” pungkasnya. (rmb)

Tags: Deprov gorontaloKemendagPansus Deprov GorontaloRanperda Pengendalian Minol

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
BUKA. Asisten lll Haris S Tome saat membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan apikasi kasda Online.

Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Transparan

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.