Gorontalopost.id, GORONTALO – Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo, saat ini sementara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya siswa sekolah dasar (SD) maupun SMP.
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan penggunaan sepeda motor listrik, yang akhir-akhir ini mulai menjamur di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman,S.I.K,M.K.P, melalui Kasat Lantas, Iptu Brata Citra Sakti Purnomo,S.Tr.K menjelaskan, penggunaan sepeda listrik saat ini sudah tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini bisa dilihat dari menjamurnya sepeda listrik di jalan-jalan utama.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, serta menjaga agar lalu lintas tetap aman dan tertib, maka Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo, dalam hal ini dari Unit Kamseltibcar Lantas, sedang gencar melakukan sosialisasi, baik itu kepada siswa SD, SMP, maupun masyarakat yang sedang berkumpul.
“Selain melakukan sosialisasi tentang taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas secara umum, kami pula turut mensosialisasikan tentang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kasat Lantas Polres Pohuwato ini, penggunaan sepeda listrik dikalangan masyarakat sudah diatur dengan jelas dalam Permenhub 45 tahun 2020.
Beberapa diantaranya yakni, penggunaan sepeda listrik tidak untuk di jalan raya atau jalan utama. Sebaliknya, sepeda listrik hanya bisa dipergunakan di jalur khusus, di kawasan tertentu seperti pemukiman, area wisata, perkantoran dan lokasi car free day.
“Selain jalur penggunaan sepeda listrik, diatur pula terkait usia pengemudi yakni paling rendah 12 tahun, dan wajib didampingi oleh orang tua atau wali. Selain itu, wajib menggunakan helm, serta batas kecepatan maksimal yaitu 25 kilometer per jam, sebagaimana dengan ketentuan keselamatan.
Oleh karena itu, kami dari pihak Lalu Lintas sangat berharap kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya bagi yang memiliki sepeda listrik, agar dapat memperhatikan aturan penggunaan, demi keselamatan diri pribadi dan juga masyarakat sekitar,” harapnya. (kif)










Discussion about this post