Gorontalopost.id, GORONTALO – Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Sulawesi Tengah tidak pernah ada habisnya. Kali ini Satuan Resere Narkoba Polres Bone Bolango berhasil menggagalkan pengiriman barang haram itu ke Gorontalo.
Jumlahnya tidak sedikit yakni sebanyak 25 Paket Sabu-sabu yang siap diedarkan oleh salah satu pelaku Berinisial MAP (58)warga Kota Gorontalo.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli.SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Dimas Wijaksono Wijaya kepada awak media menjelaskan, terungkapnya penyelundupan sabu tersebut berdasarkan informasi Warga. Ada salah Satu Mobil yang diduga Keras Membawa Paket Narkoba. Sesuai informasi, bahwa Mobil tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat melintasi ruas jalan GORR (Gorontalo Outer Ring Road) di Kecamatan Tapa, Jumat,31/5. Mobil itu langsung dicegat petugas. Hanya saja saat diperiksa,yang membawa arang itu ternyata bukan sebagai pemilik paket melainkan hanya petugas pengantar barang atau kurir.
“Kami menelusuri pemilik barang bukti menggunakan metode Controlled delivery dan alhasil menemukan Tersangka di Wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo tepatnya kompleks Rumah Sakit Aloe Saboe. Setalah dilaksanakan penggeledahan, telah ditemukan sebanyak 24 Paket Plastik berukuran kecil dan satu berukuran sedang.”Kata Iptu Dimas.
Dalam paket tersebut terisi di dalam kotak untuk mengelabuhi personel Sat Narkoba. “Ya, dalam kotak itu ada batu berukuran sedang dan kaus kaki yang ternyata di dalamnya berisi 25 paket sabu. Awalnya kita telah mengamankan dua orang, namun satunya hanya mengantarkan paket dan tidak tahu apa-apa soal sabu tersebut,” terang Dimas.
Saat dilakukan penelitian narkoba jenis sabu usai ditimbang seberat 1,4 gram, jika dijual bisa mencapai Rp150 ribu-Rp200 ribu per paket. “Pelaku merupakan pengguna sekaligus juga sebagai penjual dan Saat ini tersangka MAP dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.”tandas perwira tiga balok dipundaknya itu. (roy)











Discussion about this post