Gorontalopost.id, LIMBOTO — Membangun koordinasi dan sinergitas tentang penanganan masalah hukum, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Limutu melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), penanda tanganan perjanjian kerjasama antara Perumda Tirta Limutu Kabgor dengan Kejari Kabgor, tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, Selasa (28/5)
Direktur Perumda Tirta Limutu Tomy Hendra mengaku sangat bersukur dan bahagia dengan kegiatan ini. “Karena kami mempersiapkan agenda ini kurang lebih 1 bulan, allhamdulillah hari ini kita bisa laksanakan kegiatan ini.” Ungkap Tomy.
Dirinya berharap, setelah dilakukanya penanda tanganan ini ada beberapa hal yang mungkin dapat membantu kami tirta limutu kaitanya dengan penanganan masalah keperdataan.
Menanggapi apa yang dikatakan Direktur Tirta limutu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Muhammad Iqbal mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah kerangka landasan membangun hubungan koordinasi yang sinergis.
” Jelas iqbal saat menyampaikan sambutannya. Perjanjian ini menurutnya penting dilakukan. “Karena melalui perjanjian ini, hendaknya kita bisa berkomitmen berkoordinasi dan berkolaborasi saat menghadapi permasalahan yang berpotensi masalah,” lanjutnya.
Sementara itu Bupati Nelson Pomalingo dalam sambutanya mengatakan bahwa tugas kejaksaan itu mengacu pada undang-undang no.16 tahun 2004 sebagaiman yang diubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang kejaksaan RI.
“Saya kira sebagaimana tugas kejaksaan yaitu, Mengawasi jalanya penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perjanjian kerja sama ini sangat penting mengingat peran kejaksaan di dalam pengawasan pemerintahan,” tandas Nelson. (Wie)












Discussion about this post