logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Praperadilan Ditolak, Pengacara Optimis Hamim Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 May 2024
in Metropolis
0
Pengacara Hamim Pou saat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Pengacara Hamim Pou saat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Permohonan praperadilan terkait kasus Bansos mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditolak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Penolakan itu dibacakan saat sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim tunggal Rays Hidayat, Selasa (14/5/2024).

Dalam amar putusannya Rays Hidayat menguraikan, bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk ditolak seluruhnya. Dengan adannya putusan itu, maka Hakim menyatakan bahwa perkara itu dapat dilanjutkan pada proses persidangan selanjutnya.

Kuasa hukum tersangka Hamim Pou, Hasniah kepada wartawan mengatakan, pihaknya optimis kliennya itu tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Bansos, di Bone Bolango tersebut. “Kita akan buktikan melalui proses persidangan mendatang bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Hasniah.

Alasan pihaknya memohonkan pra peradilan kepada PN Kota Gorontalo jelas Hasania karena Hamim Pou sebagai pemohon yang dijadikan sebagai tersangka sebelumnya tidak dipanggil sebagai calon tersangka.

Related Post

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Menurut Hasnia, alasan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka, harusnya dipanggil terlebih dahulu untuk diputuskan sebagai calon tersangka.

“Itu alasan pertama kami memohonkan pra peradilan itu, kedua terkait lewatnya tenggang waktu yang melanggar Perjagung. Adapun perhitungan yang dimasukkan dalam dalil permohonan adalah 80 hari. Sementara, tenggang waktu tersebut telah melampaui batas waktunya yang saat ini mencapai 1.572 hari. Jadi itu beberapa dalilnya yang kami dalilkan, dan yang ketiga terkait kerugian negara,”tegas Hasania.

Sebelumnya Hamim Pou ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Hamim Pou diduga ikut terlibat bersama dua terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan. Keduanya yakni eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi; dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir.

Slamet dan Yuliawati sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Hamim Pou dinyatakan terlibat. Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.

Sementara Hamim baru ditetapkan, Rabu (17/4/2024) siang, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Hanya saja, pasca penetapan tersangka dan penahanan, Hamim Pou mengajukan permohonan penanggugan penahanan dengan alasan untuk berobat karena sakit. (roy)

Tags: Hamim PouKasus BansosMantan Bupati Bone BolangoPermohonan Praperadilan

Related Posts

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026
Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Kasat Intelkam, Iptu Maman M. Datau bersama anggota membagikan takjil kepada masyarakat dan juga pengguna jalan.

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
KAMTIBMAS - Personel Brimob Polda Gorontalo melakukan patroli Sahur On The Road memberikan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah ramadan. (foto: Aviva Dinanti/ gorontalo post)

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Monday, 2 March 2026
Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T.

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Monday, 2 March 2026
Next Post
Pertemuan Pansus aset Deprov Gorontalo di Dinas Pertanian Pemprov, kemarin (15/5).

Lahan Pemprov di Popayato Diserobot

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.