Gorontalopost.id, GORONTALO – Permohonan praperadilan terkait kasus Bansos mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditolak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Penolakan itu dibacakan saat sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim tunggal Rays Hidayat, Selasa (14/5/2024).
Dalam amar putusannya Rays Hidayat menguraikan, bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk ditolak seluruhnya. Dengan adannya putusan itu, maka Hakim menyatakan bahwa perkara itu dapat dilanjutkan pada proses persidangan selanjutnya.
Kuasa hukum tersangka Hamim Pou, Hasniah kepada wartawan mengatakan, pihaknya optimis kliennya itu tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Bansos, di Bone Bolango tersebut. “Kita akan buktikan melalui proses persidangan mendatang bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Hasniah.
Alasan pihaknya memohonkan pra peradilan kepada PN Kota Gorontalo jelas Hasania karena Hamim Pou sebagai pemohon yang dijadikan sebagai tersangka sebelumnya tidak dipanggil sebagai calon tersangka.
Menurut Hasnia, alasan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka, harusnya dipanggil terlebih dahulu untuk diputuskan sebagai calon tersangka.
“Itu alasan pertama kami memohonkan pra peradilan itu, kedua terkait lewatnya tenggang waktu yang melanggar Perjagung. Adapun perhitungan yang dimasukkan dalam dalil permohonan adalah 80 hari. Sementara, tenggang waktu tersebut telah melampaui batas waktunya yang saat ini mencapai 1.572 hari. Jadi itu beberapa dalilnya yang kami dalilkan, dan yang ketiga terkait kerugian negara,”tegas Hasania.
Sebelumnya Hamim Pou ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Hamim Pou diduga ikut terlibat bersama dua terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan. Keduanya yakni eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi; dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir.
Slamet dan Yuliawati sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Hamim Pou dinyatakan terlibat. Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.
Sementara Hamim baru ditetapkan, Rabu (17/4/2024) siang, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Hanya saja, pasca penetapan tersangka dan penahanan, Hamim Pou mengajukan permohonan penanggugan penahanan dengan alasan untuk berobat karena sakit. (roy)










Discussion about this post