Gorontalopost.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menggelontorkan dana sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengamanan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Gorontalo.
Dana sebesar itu akan dibagikan kepada beberapa institusi, yakni Polresta Gorontalo Kota dengan kisaran Rp 4,5 miliar, Kodim 1304 sebesar Rp. 500 juta, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sebesar Rp. 150 juta, dan Lanal sebesar Rp. 50 juta.
Hal itu terungkap pada kegiatan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pengamanan penyelenggaraan Pilwako tahun 2024 yang berlangsung di rumah dinas wali kota, Jumat (3/5/2024).
“Kurang lebih Rp 5,2 miliar kami gelontorkan untuk pengamanan Pilwako tahun 2024,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha ketika memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Marten menambahkan, penerimaan dana pengamanan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan berdasarkan pengajuan yang disampaikan oleh masing-masing institusi.
Dia menegaskan, pengalokasian dana hibah pengamanan Pilkada merupakan ikhtiar pihaknya dalam menyukseskan Pilwako.
“Setelah melewati beberapa tahapan yang telah dilakukan dalam rangka untuk penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, salah satu aspek penting di dalam penyelenggaraannya, yaitu penyediaan anggaran berupa anggaran hibah, yang harus diserahkan kepada penyelenggara pemilu dan aparat keamanan, yang menjadi kewajiban daripada pemerintah daerah,” papar Marten.
Ia menyebut, penandatanganan NHPD untuk KPU dan bawaslu telah dilaksanakan pada bulan November tahun 2023, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa untuk penyelenggara pemilu, yaitu 40 persen harus disediakan pada APBD 2023 dan sisanya disediakan pada APBD 2024.
“Dan itu telah kami lakukan,” ucapnya.
Diketahui, agenda penandatanganan NHPD pengamanan Pilkada tersebut, dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, Polresta Gorontalo Kota, Kodim 1304 Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dan Lanal Gorontalo.
“penandatangan hibah merupakan sebuah bentuk kepatuhan terhadap amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo tahun 2024 dapat terselenggara sesuai dengan tahapan yang ditentukan,” tandas Marten.
“Dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah serentak 2024, pemerintah daerah telah berupaya semaksimal mungkin, untuk menyediakan anggaran berupa pendanaan kegiatan pilkada sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan,” pungkas Marten.(rwf)












Discussion about this post