Gorontalopost.id, GORONTALO – Tersangka pencurian handphone, RS (22), warga Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditangkap dan ditahan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Dungingi sejak 27 Februari 2024 lalu, akan segera diadili.
Hal tersebut menyusul telah diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Dungingi, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Senin (29/4) sekitar pukul 12.00 Wita, atau telah di tahap dua.
Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Yusri Pidu,S.H melalui Kanit Reskrim, Bripka Erick Pala,S.H menyampaikan, setelah semua berkas lengkap dan telah dinyatakan P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini (Kemarin,red) pihaknya melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Kota Gorontalo.
“Kasus ini terjadi pada 21 Januari 2024 lalu, di Kelurahan Huangobotu. Di mana pelaku atas nama RS, diduga telah mengambil handphone milik korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan RS beserta barang bukti dan telah dilakukan penahanan. Setelah berkas lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan, selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post