Gorontalopost.id, GORONTALO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menggelar sarasehan penyiaran memperingati Hari Penyiaran ke-91 yang diperingati setiap tanggal 1 April.
Acara yang dibuka Kadis Kominfo dan Statistik (Kominfotik) Rifli M. Katili berlangsung di Gedung LPPM Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Kamis (25/4).
Sarasehan Penyiaran 2024 yang mengangkat tema Politik dan Media; Antara Konglomerasi dan Kepentingan Politik” menghadirkan sejumlah pembicara.
Selain Kadis Kominfotik Rifli Katili dan Ketua KPID Safrin Saifi, ada juga Ketua Komisi I DPRD AW. Thalib dan Wakil Rektor II UMGo Dr. Salahuddin Pakaya, M.H. Kadis Kominfotik Rifli Katili menyambut baik terlaksananya sarasehan penyiaran.
Ia menilai diskusi terbuka semacam ini perlu terus digalakkan untuk menambah wawasan dan literasi media. “Apalagi ini diadakan di UMGO, di dunia kampus. Ini tentu saja akan menambah wawasan kita tentang media khususnya media penyiaran,” kata Rifli.
Rifli menilai pemahaman tentang eksistensi media menjadi penting agar publik tidak terbawa arus politisasi informasi yang disajikan. Terlebih beberapa saat lagi Pilkada akan dilaksanakan serentak secara nasional. Saat menyampaikan pandanganya dalam sarasehan tersebut, Rifli juga mendorong agar revisi Undang-undang (UU) Penyiaran, bisa segera diselesaikan.
Menurut dia, kehadiran UU Penyiaran yang baru sangat penting, karena perkembangan media penyiaran yang begitu pesat saat ini. “Bagaimana mendorong agar UU Penyiaran segera disahkan,”ujar Rifli Hal yang sama ditegaskan Ketua KPID Syafrin Saifi.
Menurut dia, undang-undang penyiaran memberi penguatan kepada komisi penyiaran untuk mendorong para pelaku konten kreator, bisa menciptakan konten-konten yang mendidik, informatif, hiburan, dan tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
“Tentunya keberadaan KPID secara kelembagaan juga diperkuat dengan revisi UU Penyiaran ini,”ujarnya. Terkait dengan tema sarasehan, Safrin menjelaskan, tema konglomerasi dan kepentingan politik menarik untuk didiskusikan. Media di satu sisi dituntut untuk mewakili kepentingan publik namun di sisi lain media harus eksis secara ekonomi dan politik.
“Lembaga penyiaran berpotensi untuk diseret kepada politik untuk berebut kekuasaan. Maka oleh sebab itu hari ini akan kita diskusikan bagaimana batas batas antara kepentingan ekonomi dan kepentingan publik lembaga penyiaran,” jelasnya. (tro)










Discussion about this post