Gorontalopost.id, GORONTALO – Pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan oleh aparat Kepolisian. Kali ini salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi pembuatan Miras jenis cap tikus, dibongkar oleh aparat Kepolisian.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, lokasi yang menjadi tempat pembuatan Miras tersebut terletak di Desa Towayu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.
Dengan adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat, di mana ada tempat pembuatan Miras yang sudah meresahkan, aparat Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paguyaman Pantai, Ipda Dedi Maadi,S.Sos, Selasa (23/4) langsung mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran serta penutupan.
“Ada kurang lebih 200 liter bahan baku air nira yang sementara dimasak, untuk dijadikan Miras jenis cap tikus, yang berhasil kami temukan dan kami amankan,” kata Ipda Dedi.
Ditambahkan pula, peredaran Miras ini menjadi salah satu pemicu dari berbagai tindakan kejahatan yang terjadi di daerah ini. mulai dari KDRT, penganiayaan dan bahkan sampai pada kasus pembunuhan.
Oleh karena itu, berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, pihaknya berhasil menutup salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi pembuatan Miras jenis cap tikus.
“Bagi mereka yang membuat atau menjual Miras, pasti akan kami proses hukum, agar ada efek jera, sehingga tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang sama dikemudian hari,” tegasnya.
Pada dasarnya kata Ipda Dedi Maadi, segala bentuk tindakan kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas, akan menjadi perhatian serius pihaknya.
Diharapkan pula agar masyarakat tidak takut dalam memberikan informasi, sehingga pihaknya dapat melakukan langkah-langkah penanganan secepatnya.
“Kami berharap agar tidak ada lagi yang menjual atau mengkonsumsi Miras, karena efeknya sangat buruk bagi diri pribadi maupun lingkungan. Bagi yang mengetahui adanya peredaran atau tempat pembuatan Miras, maupun yang mengkonsumsi Miras, kiranya dapat melaporkan kepada kami, agar dapat ditindaklanjuti secepatnya,” harapnya. (kif)
Comment