logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

ASN Tambah Libur akan Dijatuhi Sanksi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 April 2024
in Kota Gorontalo
0
Suasana apel kerja yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.

Suasana apel kerja yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Tak terasa libur nasional atau cuti hari besar keagamaan dalam rangka Idulfitri 1445 Hijriah telah berakhir. Sehubungan dengan hal itu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dia berharap, seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) tidak menambah libur.

“Maka dari itu, saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, untuk tidak menambah libur pada saat hari kerja mulai aktif,” tegas Marten, Sabtu (13/4/2024).

Khusus ASN, lanjut Marten, yang menambah waktu libur, siap-siap untuk menjalankan sanksi tegas berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu, menurutnya, sesuai dengan peraturan wali kota (Perwako) nomor 8 tahun 2023.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

“Di Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2023 sudah sangat jelas, jika ada pegawai yang tidak disiplin, maka sanksinya dilakukan pengurangan TPP. Namun, saya berharap agar seluruh pegawai disiplin bukan karena takut dengan pengurangan TPP ini, tetapi benar-benar disiplin dari hati untuk melayani masyarakat,” tandas wali kota dua periode itu.

Untuk mengidentifikasi ASN yang menambah libur, Marten menginstruksikan kepada seluruh pimpinan lembaga baik dinas, badan, bagian, camat sampai dengan lurah, melakukan pengambilan daftar hadir semua pegawai dihari pertama kerja.

Tujuan pengambilan daftar hadir ini sangat penting, yakni mengevaluasi sudah sejauh mana disiplin pegawai baik ASN dan tenaga honorer, mengemban status sebagai aparatur daerah.

“Saya tegaskan dan imbau lagi kepada seluruh pimpinan OPD baik badan, dinas, bagian, camat dan lurah, untuk mengambil daftar hadir pegawai termasuk daftar hadir cleaning service dan supir pada saat apel hari pertama kerja. Jika ada yang tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas seperti sakit yang dilengkapi dengan surat dokter, maka berikan sanksi tegas,” terang Marten.

Bahkan kata Marten, jika ada pegawai yang tidak mengikuti apel kerja di hari pertama kerja, akan diberikan sanksi tegas.

Sebagaimana diketahui, libur atau cuti bersama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN mulai pada 8 April dan berakhir pada 15 April 2024. Cuti bersama ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.(rwf)

Tags: ASN Kota GorontaloKota GorontaloLibur NasionalMarten TahaSanksi Tambah Liburwali kota gorontalo

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
KASUS LAMA : Mantan ketua DPW NasDem Gorontalo, Hamim Pou mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, menuju mobil tahanan untuk kemudian ke Lapas Gorontalo, Rabu (17/4). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bansos Diusut, Hamim Dibui

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.