Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Komisi I Deprov Gorontalo rupanya mulai gerah dengan sikap pemerintah provinsi (Pemprov) Gorontalo yang terkesan membiarkan persoalan sengketa lahan Bandara Djalaludin yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pasalnya putusan itu bisa berkonsekuensi pada eksekusi lahan Bandara yang digugat oleh keluarga Pan Moniaga.
Kegerahan Komisi I cukup beralasan. Pasalnya menyikapi persoalan ini, Komisi I telah berulangkali memfasilitasi penyelesaian masalah. Tapi sampai saat ini belum ada langkah konkret pemerintah provinsi untuk menuntaskan masalah yang muncul.
“Ini sudah pertemuan yang ketiga kita lakukan di Dinas Perhubungan, tapi ternyata cuma cerita, katanya akan ke kementerian tapi sampai saat ini tidak ada progresnya,” ujar Anggota Komisi 1, Adhan Dambea, saat pertemuan Komisi I bersama sejumlah instansi teknis pemerintah provinsi membahas masalah sengketa lahan Bandara, Selasa (2/4).
Menurutnya, meskipun tanah bandara digunakan untuk kepentingan publik tapi Pan Moniaga selaku pemilik juga harus dihargai oleh pemerintah. “Sebaiknya kita harus menghargai kepada orang yang punya hak terhadap tanah itu, jangan malah sebaliknya,” imbuhnya.
Adhan juga merasa geram melihat Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya yang hanya mengeluarkan statemen namun tidak diikuti dengan langkah konkrit. “Kalau mau buat statemen atau pernyataan di media, seharusnya diikuti dengan upaya nyata, ini yang kami kehendaki,” sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya meminta ini perlu secepatnya diambil langkah dan upaya yang konkrit diminggu berikutnya. “Kami meminta mudah-mudahan pekan depan sudah ada langkah yang diambil oleh pemprov, jangan lagi buat alasan untuk menunda-nunda pembayaran ganti rugi,” kuncinya. (rmb)











Discussion about this post