Gorontalopost.id, GORONTALO – Sebuah baliho ukuran jumbo di pasangan menutupi jalan yang berada di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Senin (1/4).
Tidak hanya baliho yang bertuliskan “Mohon Maaf Jalan Ini Kami Tutup” warga juga memagari jalan dengan tumpukan batu, sehingga tidak ada kenderaan yang bisa melintasi jalan, yang menjadi akses ke Kantor Satpol PP Bone Bolango, Bawaslu Bone Bolango, dan kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango itu.
Diduga penutupan jalan tersebut merupakan bentuk kekesalan pihak yang mengaku pemilik lahan. Kabarnya, sudah 19 tahun lamanya lahan mereka tidak kunjung dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
“Mengapa kita menutup akses jalan menuju perkantoran di sini, itu yang pertama karena dari tahun 2005 sampai saat ini tahun 2024, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tidak melaksanakan pembayaran lahan kami. Sehingga pihak keluarga menutup akses jalan menuju perkantoran ini,” kata Asri Isa, pemilik lahan.
Warga kesal lantaran terus dijanjikan tanah mereka akan segera dibayarkan oleh pihak Pemda Bone Bolango, namun hingga Bupati beralih ke tangan Merlan Uloli, juga belum terselesaikan.
Blokir jalan ini akhirnya dibuka kembali dibuka, Selasa (2/4) kemarin. Pembukaan kembali akses jalan ini, setelah adanya kesepakatan antara pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan ahli waris keluarga Isa Karim.
Asisten II Setda Bone Bolango, Basir Noho mengungkapkan kesepakatan ini dilakukan pada Selasa, (2/4).
Dimana, telah dilakukan musyawarah percepatan penyelesaian pembebasan lahan untuk penggunaan jalan umum yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Tanah ini penggunaan jalan umum atas nama keluarga Hi Isa Karim dengan Nomor Sertifikat 249/1987 dengan luas kurang lebih 2.224,85 M² sebagai pihak pewaris atas nama Amir Isa beserta ahli waris lainnya beralamat di Desa Dutohe Barat Kecamatan Kabila,” kata Basir.
Basir menjelaskan, para ahli waris sepakat akan dilakukan pembayaran atas tanah dimaksud sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundungan-undangan dengan tahapan awal penilaian apprasial pada minggu ke III bulan April tahun 2024 sampai dengan tahapan pembayaran dilakukan paling lambat bulan Juni tahun 2024.
“Pihak Pemda bersepakat dengan ahli waris dan akan didampingi oleh APH Kejari Bone Bolango. Polres Bone Bolango dan Polda Gorontalo dalam percepatan penyelesaian pembayaran tanah tersebut,” jelasnya.
Dirinya membeberkan para ahli waris akan membuka akses jalan tersebut dengan syarat pembayarannya akan segera diproses oleh Pemerintah Daerah Bone Bolango. (gp)











Discussion about this post