Gorontalopost.id, GORONTALO – Salah seorang remaja asal Kota Palu, tepatnya warga Jalan Miangas III, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Remaja berusia 22 tahun yang bernama AR, ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, di Jalan M. Thaib Gobel, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya personel Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang mencurigakan, yang diduga membawa narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Ricky Purnawan Parmo,S.Hi bersama Kanit Opsnal, Ipda Lexi F. Kau dan personel lainnya melakukan penyelidikan.
Tepat pada Selasa (19/3) sekitar Pukul 12.00 Wita, AR berhasil diamankan di Kecamatan Sipatana. Saat dilakukan penggeledahan yang dihadiri oleh beberapa masyarakat sebagai saksi, ditemukan satu buah tas kain berwarna merah berisi beberapa lembar kain.
Di mana diantara kain didalamnya terdapat satu plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, serta satu buah botol parfum. Atas temuan itu, pelaku kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky Purnawan Parmo,S.Hi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, pelaku datang ke Kota Gorontalo untuk mencari kerja, dan dirinya membawa barang yang diduga narkoba jenis shabu, untuk dipergunakan secara pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis shabu. Selanjutnya, AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, dari hasil pemeriksaan barang bukti, beratnya kurang lebih 76,39 miligram. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana kurang lebih 12 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami masih akan merampungkan berkas dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, untuk diproses lebih lanjut.
Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas Kepolisian, sehingga peredaran narkoba di wilayah Kota Gorontalo pada khususnya dapat terungkap,” pungkasnya. (kif/Mg-03)










Discussion about this post