logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Eks Dirut PDAM Bonbol Divonis 8 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 22 March 2024
in Headline
0
LEBARAN DI SEL : Eks Dirut PDAM Bone Bolango saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (21/3).

LEBARAN DI SEL : Eks Dirut PDAM Bone Bolango saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (21/3).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih dua bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bone Bolango, Yusar Laya akhirnya divonis 8 tahun penjara.

Yusar terbukti bersalah dalam perkaratindak pidana korupsi untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango (Eks PDAM Bone Bolango) Tahun Anggaran 2018-2021.

Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang agenda putusan, Kamis (21/03/2024). Putusan ini termasuk vonis pidana tertinggi dalam sejarah terdakwa Korupsi di Gorontalo.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Dalam amar putusannya Hakim Ketua Effendy Kadengkang, S.H., M.H. menguraikan, bahwa terdakwa Yusar telah terbukti dalam dakwaan primer.

Dimana, Yusar Laya terbukti menggunakan dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Bone Bolango Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 7,5 Miliar.

Selain itu duit PDAM itu juga mengalir ke pihak lain, yakni saksi Hamim Pou S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal pada PDAM Bone Bolango/Perumda Tirta Bolango sebesar Rp580 juta.

Hal ini menurut majelis hakim, bertentangan dengan tujuan pemberian dana penyertaan modal kepada PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango.

Atas uraian tersebut, majelis hakim mengadili terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dibacakan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusar Laya SE, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 Juta,”ujar ketua majelis hakim menetapkan putusannya.

Yusar akan bertahan satu tahun lebih lama di penjara, jika pidana denda Rp 400 juta tidak dibayarnya.

Vonis hakim ini justru lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10,6 tahun.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Yusar Laya, untuk membayar uang pengganti Rp 7,5 miliar dalam jangka waktu paling lama satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika terpidana tidak membayar, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”ujar majelis hakim.

Diwawancarai usai persidangan, Rahmat Mappiasse selaku JPU dalam kasus itu mengatakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman.

“Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim nantinya akan digunakan dalam perkara lain.

Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh majelis hakim itu. Tim kita masih melakukan pendalaman,” ucap Rahmat.

Soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango sendiri, kata Rahmat hal tersebut sudah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.

“Dalam fakta persidangan semuanya telah muncul. Aliran-aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,”ungkap Rahmat.

Terpisah Rahma Pakaya selaku kuasa hukum Yusar Laya mengatakan, pihaknya akan piker-pikir terhadap putusan tersebut. Ia juga menyoroti satu nama yang diduga turut terlibat.

“Tadi disebutkan, bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran,”singkat Rahma.

Sementara Yusar Laya sendiri saat diwawancara awak media menyebutkan, meminta tim Kejaksaan tidak menghentikan perkara korupsi PDAM itu pada dirinya saja, tapi terus mengembangkanya, apalagi kata dia, jelas dalam amar putusan majelis hakim, ada pihak lain yang terlibat.

“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu lalu di persidangan, saya memohon agar majelis dapat memerintahkan JPU segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Hamim Pou.

Dan tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusannya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini,” tandas Yusar.

Selain Yusar, dua terdakwa lainnya masing-masing HH dan MHR selaku konsultan, dalam kasus itu di vonis satu tahun penjara. Vonis terhadap HH dan MHR ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun dan 6 bulan masa penjara. (roy)

Tags: Kasus KorupsiKorupsi Dana SR-MBRPDAM BonbolPengadilan TipikorSidang Agenda Putusan

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Terduga pelaku pembacokan saat menjalani pemeriksaan secara marathon di Polres Gorontalo Kota, Kamis (21/3/2024).

Warga Eks Terminal 42 Kritis Dibacok

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.