logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Politik

Lima Anggota Bawaslu Gorontalo Digarap DKPP

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 21 March 2024
in Politik
0
Sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terdahap lima anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (20/3). (foto : dok/ dkpp)

Sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terdahap lima anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (20/3). (foto : dok/ dkpp)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Rabu (20/3/2024).

Pengadu dalam Perkara ini adalah Lukman Ismail (Pengadu I), Ikrar Setiawan Akasse (Pengadu II), dan Frengki Kasim (Pengadu III).

Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Idris Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdulloh, dan Moh. Fadjri Arsyad selaku Teradu I sampai dengan Teradu V.

Lukman Ismail menyebut para Teradu tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu karena masih berstatus sebagai PNS aktif dan belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri sejak dilantik pada 19 Agustus 2023.

Related Post

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

“Saudari Herlina Antu masih tetap menerima gaji dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo,” kata Lukman Ismail.

Menurut Lukman, hal ini melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Padahal, lanjutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Gorontalo telah mengingatkan Herlina Antu melalui surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 agar mengurus pengajuan pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan negara.

“Surat tersebut juga ditembuskan kepada para Teradu. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti surat tersebut hingga Pengadu mengadukan perkara ini ke DKPP,” jelas Lukman.

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim (Teradu II) mengungkapkan bahwa ia dan para koleganya tidak menerima tembusan surat dari BKPP Pemkot Kota Gorontalo sampai Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada 26 Oktober 2023 untuk berkonsultasi mengenai surat tersebut.

Setelah mengetahui tembusan surat tersebut dan permasalahan Herlina Antu, Lismawy menyebut pihaknya segera menindaklanjutinya dengan menghubungi Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Bawaslu RI.

“Kepala Biro SDM Bawaslu RI menyanggupi untuk mengadakan Surat Pernyataan Pelantikan Sdri Herlina Antu Sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028,” kata Lismawy.

Akan tetapi menurut Lismawy hingga akhir November 2023 Bawaslu RI belum juga mengeluarkan surat pernyataan pelantikan Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo 2023-2028.

Sehingga para Teradu memutuskan untuk bersurat ke Pemerintah Kota Gorontalo. Keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno pada 29 November 2023.

“Berdasar informasi dari Herlina Antu, BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa surat dari Bawaslu Provinsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS dikarenakan Surat Keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” terang Lismawy.

Lismawy menambahkan, persoalan ini menemui titik terang setelah Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan ke BKPP Kota Gorontalo pada 6 Januari 2024.

Selanjutnya, Walikota Gorontalo pun mengeluarkan Keputusan Nomor 126/3/I/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Herlina Antu pada tanggal 8 Januari 2024.

“Para Teradu telah menindaklanjuti Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 sehingga Bawaslu RI menerbitkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang menjadi dasar Surat Pemberhentian Sementara Sebagai Pengawai Negeri Sipil Kepada Herlina Antu dikeluarkan oleh Wali Kota Gorontalo,” terang Lismawy.

Sidang ini diadakan secara hybrid karena beberapa Teradu tidak dapat mengikuti sidang di Kantor KPU Provinsi Gorontalo lantaran sedang melaksanakan tugas.

Ketua Majelis sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis terdiri dari dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, yaitu Hendrik Imran (unsur KPU) dan Roni Mohamad (unsur Masyarakat). (tro)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPKEPPKode Etik Penyelenggara PemiluKPU Provinsi GorontaloPelanggaran Kode Etik'Sidang DKPP

Related Posts

Personel Brimob Polda Papua. Foto: Ridwan/jpnn

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

Monday, 8 September 2025
PAN SEMANGAT : Ketua DPW PAN Gorontalo Anas Jusuf, Sekretaris Wilayah PAN Gorontalo Femmy Udoki, bersama seluruh pengurus dan simpatisan PAN Gorontalo foto bersama usai upacara HUT ke 80 RI yang berlangsung di sekretariat PAN Gorontalo, Ahad (17/8). (foto : dok / dpw pan gorontalo)

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Tuesday, 19 August 2025
Ahmad Muzani bersama Sugiono menggambarkan transisi peralihan jabatan Sekjen Gerindra dalam unggahan di akun Instagram @ahmadmuzani2 pada Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Instagram @ahmadmuzani2)

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Tuesday, 5 August 2025
Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Tuesday, 8 July 2025
Deisy S.M Datau

Tunggu Arahan DPP, PDIP Belum Putuskan Pengganti Ridwan Yasin

Thursday, 27 February 2025
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato, yang digelar DKPP pekan lalu. (foto : dok / dkpp)

Terkait Rekrutmen Panwaslu, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Pohuwato

Wednesday, 26 February 2025
Next Post
Jelang Pengumuman KPU, Anies-Cak Imin War Takjil di Pasar Benhil-(Disway.id/Anisha Aprilia)

Sebelum Bertemu JK-Paloh, Anies-Cak Imin Pilih War Takjil

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.