logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Politik

Lima Anggota Bawaslu Gorontalo Digarap DKPP

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 21 March 2024
in Politik
0
Sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terdahap lima anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (20/3). (foto : dok/ dkpp)

Sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terdahap lima anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (20/3). (foto : dok/ dkpp)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Rabu (20/3/2024).

Pengadu dalam Perkara ini adalah Lukman Ismail (Pengadu I), Ikrar Setiawan Akasse (Pengadu II), dan Frengki Kasim (Pengadu III).

Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Idris Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdulloh, dan Moh. Fadjri Arsyad selaku Teradu I sampai dengan Teradu V.

Lukman Ismail menyebut para Teradu tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu karena masih berstatus sebagai PNS aktif dan belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri sejak dilantik pada 19 Agustus 2023.

Related Post

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

“Saudari Herlina Antu masih tetap menerima gaji dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo,” kata Lukman Ismail.

Menurut Lukman, hal ini melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Padahal, lanjutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Gorontalo telah mengingatkan Herlina Antu melalui surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 agar mengurus pengajuan pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan negara.

“Surat tersebut juga ditembuskan kepada para Teradu. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti surat tersebut hingga Pengadu mengadukan perkara ini ke DKPP,” jelas Lukman.

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim (Teradu II) mengungkapkan bahwa ia dan para koleganya tidak menerima tembusan surat dari BKPP Pemkot Kota Gorontalo sampai Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada 26 Oktober 2023 untuk berkonsultasi mengenai surat tersebut.

Setelah mengetahui tembusan surat tersebut dan permasalahan Herlina Antu, Lismawy menyebut pihaknya segera menindaklanjutinya dengan menghubungi Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Bawaslu RI.

“Kepala Biro SDM Bawaslu RI menyanggupi untuk mengadakan Surat Pernyataan Pelantikan Sdri Herlina Antu Sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028,” kata Lismawy.

Akan tetapi menurut Lismawy hingga akhir November 2023 Bawaslu RI belum juga mengeluarkan surat pernyataan pelantikan Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo 2023-2028.

Sehingga para Teradu memutuskan untuk bersurat ke Pemerintah Kota Gorontalo. Keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno pada 29 November 2023.

“Berdasar informasi dari Herlina Antu, BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa surat dari Bawaslu Provinsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS dikarenakan Surat Keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” terang Lismawy.

Lismawy menambahkan, persoalan ini menemui titik terang setelah Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan ke BKPP Kota Gorontalo pada 6 Januari 2024.

Selanjutnya, Walikota Gorontalo pun mengeluarkan Keputusan Nomor 126/3/I/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Herlina Antu pada tanggal 8 Januari 2024.

“Para Teradu telah menindaklanjuti Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 sehingga Bawaslu RI menerbitkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang menjadi dasar Surat Pemberhentian Sementara Sebagai Pengawai Negeri Sipil Kepada Herlina Antu dikeluarkan oleh Wali Kota Gorontalo,” terang Lismawy.

Sidang ini diadakan secara hybrid karena beberapa Teradu tidak dapat mengikuti sidang di Kantor KPU Provinsi Gorontalo lantaran sedang melaksanakan tugas.

Ketua Majelis sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis terdiri dari dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, yaitu Hendrik Imran (unsur KPU) dan Roni Mohamad (unsur Masyarakat). (tro)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPKEPPKode Etik Penyelenggara PemiluKPU Provinsi GorontaloPelanggaran Kode Etik'Sidang DKPP

Related Posts

Personel Brimob Polda Papua. Foto: Ridwan/jpnn

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

Monday, 8 September 2025
PAN SEMANGAT : Ketua DPW PAN Gorontalo Anas Jusuf, Sekretaris Wilayah PAN Gorontalo Femmy Udoki, bersama seluruh pengurus dan simpatisan PAN Gorontalo foto bersama usai upacara HUT ke 80 RI yang berlangsung di sekretariat PAN Gorontalo, Ahad (17/8). (foto : dok / dpw pan gorontalo)

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Tuesday, 19 August 2025
Ahmad Muzani bersama Sugiono menggambarkan transisi peralihan jabatan Sekjen Gerindra dalam unggahan di akun Instagram @ahmadmuzani2 pada Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Instagram @ahmadmuzani2)

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Tuesday, 5 August 2025
Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Tuesday, 8 July 2025
Deisy S.M Datau

Tunggu Arahan DPP, PDIP Belum Putuskan Pengganti Ridwan Yasin

Thursday, 27 February 2025
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato, yang digelar DKPP pekan lalu. (foto : dok / dkpp)

Terkait Rekrutmen Panwaslu, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Pohuwato

Wednesday, 26 February 2025
Next Post
Jelang Pengumuman KPU, Anies-Cak Imin War Takjil di Pasar Benhil-(Disway.id/Anisha Aprilia)

Sebelum Bertemu JK-Paloh, Anies-Cak Imin Pilih War Takjil

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.