Gorontalopost.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad.
Mantan Gubernur Gorontalo ini akan dimintai keteranganya dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka.
Harusnya, Fadel Muhammad diperiksa pada Selasa (19/3) kemarin, namun KPK terpaksa mengurungkanya, lantaran peraih suara terbanyak pada Pileg 2024 untuk DPD RI Dapil Gorontalo itu, masih berada di luar negeri, terpatnya sedang melaksanakan ibadah umrah.
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik untuk saksi Pak Fadel Muhammad Al Haddar mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini (kemarin,red) karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Oleh karena itu, lanjut Ali, pihaknya akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap politisi yang pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
“Nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes,” kata Ali.
Diketahui, Fadel Muhammad bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain Fadel Muhammad, KPK juga menjadwalkan memeriksa staf PT Dunia Transportasi Logistik Imam Rahadian.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Fadel Muhammad dan Imam.
Namun, seseorang dipanggil dan diperiksa tim penyidik lantaran diduga mengetahui, mendengar, atau terlibat dalam perbuatan yang terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB. (jpnn)











Discussion about this post