Gorontalopost.id, BONBOL – KPU Bone Bolango masih tersisa melakukan satu tahapan lagi. Dimana setelah selesai dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi surat suara.
Masih ada selangkah lagi tahapan akhir untuk menetapkan calon terpilih. Penetapan calon terpilih itu nantinya akan ditetapkan lewat rapat pleno yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ini sebagaimana ditegaskan ketua KPU Bonbol Sutenty Lamuhu. Disela rapat evaluasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama antar parpol, dan stakeholder lainnya di Grand Q hotel, Senin(18/3) kemarin.
Menurut Sutenty, KPU Bonbol merasa bersyukur termasuk kabupaten yang menyelesaikan tahapan dengan aman lancar dan tertib.
Bahkan dari sisi komitmen dan dukungan dari seluruh peserta pemilu dalam hal ini Partai politik, termasuk juga caleg-caleg di dalamnya ikut mengawal seluruh pelaksanaan tahapan dengan baik.
Hal inilah yang kemudian membuat KPU Kabupaten Bone Bolang, di Provinsi Gorontalo merupakan KPU yang pertama kali menyelesaikan pleno penetapan hasil pemilu untuk tingkatan Kabupaten Bone Bolango itu sendiri.
Namun, meski sudah selesai menetapkan hasil pemilu, KPU masih akan selangkah lagi untuk lanjut ke tahap penetapan calon terpilih.
Ini memungkin cepat dilakukan bila saja KPU Bonbol tidak termasuk dalam registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi.
” Maka kami masih menunggu selesainya tahapan rekapitulasi nasional, menunggu apakah Kabupaten Bone Bolango ini memiliki registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi. Ini nantinya yang menjadi dasar bagi kami untuk menyelesaikan satu tahapan lagi di seluruh rangkaian tahapan Pemilu yakni pleno penetapan calon terpilih, ” Ujarnya.
Dia tidak menapik kalau kemudian sebaliknya jika KPU Bonbol memiliki registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi maka KPU pastikan belum bisa melaksanakan pleno penetapan calon tersebut.
“Karena rencananya berdasarkan regulasi itu kami diberikan jangka waktu 3 hari setelah rekapitulasi nasional selesai sehingga kami akan melaksanakan lebih cepat. Tapi itu Insyaallah kalau memang Kemudian kami tidak ada lagi kendala dengan Mahkamah Konstitusi, ” pungkasnya. (csr)
Comment