Gorontalopost.id, GORONTALO – Mulai tahun ini, Pemerintah Kota Gorontalo tak akan lagi memungut pajak kos-kosan.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul adanya perubahan regulasi perpajakan daerah yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diganti dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kebijakan pembebasan pajak kos-kosan tersebut.
“Iya benar. Terhitung mulai tahun ini, kami membebaskan pajak kos-kosan,” ungkap Nooryanto ketika diwawancarai Senin (11/3/2024).
Nooryanto mengatakan, pajak dari usaha kos-kosan sebetulnya cukup besar dan membantu kontribusi PAD bagi Pemerintah Kota Gorontalo.
Pada tahun 2023 saja, ungkap dia, jumlah yang diterima dari pajak daerah kos-kosan sebesar Rp. 835.796.050, dari jumlah kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo sebanyak 282 Usaha kos-kosan.
Ditambahkan Nooryanto, dengan tidak adanya pajak kos-kosan di Kota Gorontalo diharapkan akan berpengaruh terhadap pertumbuhan bisnis rumah kos yang merupakan alternatif bagi masyarakat dalam mencari tempat hunian.
“Para pengusaha rumah kos juga diharapkan dapat menyesuaikan kembali tarif sewa kos-kosan yang pada akhirnya membantu beban masyarakat yang menghuni rumah kos dan sejenisnya,” pungkasnya.(rwf)












Discussion about this post