Gorontalopost.id, GORONTALO – Dugaan keterlibatan oknum Camat Duhiadaa AM dalam kasus narkoba nampaknya berimplikasi terhadap jabatan yang disandangnya.
Menyusul, Bupati Pohuwato menugaskan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, menjadi Pelaksana Tugas Harian (Plh) Camat Duhiadaa, menggantikan Camat AM.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Plh, yang dikeluarkan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga tertanggal 6 Maret 2024.
Dalam surat bernomor : 800/PEM_/203 itu dijelaskan, bahwa Ibrahim Kiraman resmi menjalankan tugas sebagai Plh Camat Duhiadaa sejak hari ini, Kamis (7/3/2024).
“Terhitung mulai 07 Maret 2024, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindag Koperasi dan UKM, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Camat Duhiadaa Kabupaten Pohuwato. Demikian bunyi surat tersebut,” kata Saipul dilansir dari abstrak.id.
Orang nomor satu di Pohuwato itu menyampaikan bahwa, penunjukan Ibrahim Kiraman sebagai Plh Camat Duhiadaa, karena mengisi kekosongan jabatan Camat sebelumnya yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan obat-obat terlarang.
“Camat Duhiadaa definitif kita ketahui bersama saat ini tengah menjalani proses hukum, untuk mengisi kekosongan jabatan, maka perlu ada langkah Pemerintah untuk itu dengan melakukan pengisian jabatan Plh,” ungkap Saipul kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Dia pun meminta masyarakat untuk menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian saat ini.
“Kiranya kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kepada masyarakat kami menghimbau untuk tetap menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi, percayakan prosesnya kepada pihak Kepolisian,” imbuh Saipul. (roy)










Discussion about this post