logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Striker Sepak Bola Antar Kampung Diringkus

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 27 February 2024
in Headline
0
KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H didampingi penyidik saat press rilis di Polres Boalemo. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H didampingi penyidik saat press rilis di Polres Boalemo. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, BOALEMO – Salah seorang masyarakat yang berprofesi sebagai striker sepak bola antar kampung, FH alias Fadli (30), warga Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Boalemo, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor dengan nomor Polisi DM 2489 CF jenis Honda Megapro, dari arah Sulawesi Tengah (Sulteng), menuju ke daerah Boalemo, yang diduga memiliki barang yang diduga narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi itu, pada Jumat (12/1) sekitar pukul 15.30 Wita, Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi, S.H memerintahkan KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H bersama anggota opsnal, untuk bergerak menuju Kecamatan Botumoito, tepatnya di Desa Dulangeya.

Setelah berada di desa tersebut, Ipda Sit Owen Sumendong bersama anggota kemudian memberhentikan salah seorang pengendara yang sesuai dengan ciri-ciri diterima sebelumnya.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Usai diberhentikan, dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang belakangan diketahui bernama FH.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu sachet klip kosong bekas pakai di sebuah peci (Songkok) berwarna hitam, ditemukan satu pembungkus rokok merk Surya di lengan kiri jaket bagian dalam, di mana terdapat tiga sachet klip kecil berisi butiran bening Kristal, yang diduga narkotika jenis shabu.

Atas pengungkapan itu, Fadli kemudian digiring ke Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang buktinya pun turut diamankan.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka Fadli membeli barang jenis narkotika jenis shabu tersebut dari Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga kurang lebih Rp 450 ribu.

Dari jumlah itu, tersangka mendapat empat paket klip kecil. Satu paket digunakan di daerah Palu, saat sedang bermain sepak bola dan sisanya disimpan untuk dibawa pulang ke daerah Boalemo.

“Jadi tersangka ini sering bermain sepak bola dengan posisi sebagai striker. Nah, sebelum bermain, tersangka yang hendak menambah stamina, mengkonsumsi satu paket klip narkoba jenis shabu terlebih dahulu. Kemudian sisanya hendak dikonsumsi sendiri saat berada di Boalemo. Dari hasil pengungkapan itu pula, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, tiga sachet klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, satu sachet klip kecil kosong bekas pakai, satu buah handphone merk samsung J7 Pro wrna hitam, satu bungkus rokok surya 12 ditambah kertas timah yang digunakan untuk membungkus sachet shabu, satu buah jaket warna pink, dan satu buah peci warna hitam (Songkok),” jelasnya.

Tak hanya itu saja, lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, dari hasil tes urine yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka positif telah menggunakan narkotika. Selain itu, barang bukti berupa tiga paket yang telah diamankan, beratnya kurang lebih 96,45 miligram.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas mantan Waka Polres Sumedang yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi, S.H.

Sementara itu, tersangka Fadli ketika diwawancarai mengaku, dirinya menggunakan narkoba sejak 2017 silam. Hanya saja, penggunaan narkoba tersebut hanya setiap kali ada pertandingan sepak bola.

“Kalau ada pertandingan sepak bola, saya menggunakan narkoba. Jadi tidak rutin. Namun, dengan adanya hal ini, saya merasa menyesal atas perbuatan saya,” kata tersangka Fadli. (kif)

Tags: Kabupaten Boalemokasus narkobanarkobaPeredaran NarkobaSatuan Narkoba Polres BoalemoWarga Boalemo

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Selain Berikan Promo Istimewa, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Juga Santuni Anak Yatim di HUT ke 27

Selain Berikan Promo Istimewa, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Juga Santuni Anak Yatim di HUT ke 27

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.