logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Striker Sepak Bola Antar Kampung Diringkus

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 27 February 2024
in Headline
0
KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H didampingi penyidik saat press rilis di Polres Boalemo. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H didampingi penyidik saat press rilis di Polres Boalemo. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, BOALEMO – Salah seorang masyarakat yang berprofesi sebagai striker sepak bola antar kampung, FH alias Fadli (30), warga Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Boalemo, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor dengan nomor Polisi DM 2489 CF jenis Honda Megapro, dari arah Sulawesi Tengah (Sulteng), menuju ke daerah Boalemo, yang diduga memiliki barang yang diduga narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi itu, pada Jumat (12/1) sekitar pukul 15.30 Wita, Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi, S.H memerintahkan KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H bersama anggota opsnal, untuk bergerak menuju Kecamatan Botumoito, tepatnya di Desa Dulangeya.

Setelah berada di desa tersebut, Ipda Sit Owen Sumendong bersama anggota kemudian memberhentikan salah seorang pengendara yang sesuai dengan ciri-ciri diterima sebelumnya.

Related Post

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Usai diberhentikan, dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang belakangan diketahui bernama FH.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu sachet klip kosong bekas pakai di sebuah peci (Songkok) berwarna hitam, ditemukan satu pembungkus rokok merk Surya di lengan kiri jaket bagian dalam, di mana terdapat tiga sachet klip kecil berisi butiran bening Kristal, yang diduga narkotika jenis shabu.

Atas pengungkapan itu, Fadli kemudian digiring ke Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang buktinya pun turut diamankan.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka Fadli membeli barang jenis narkotika jenis shabu tersebut dari Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga kurang lebih Rp 450 ribu.

Dari jumlah itu, tersangka mendapat empat paket klip kecil. Satu paket digunakan di daerah Palu, saat sedang bermain sepak bola dan sisanya disimpan untuk dibawa pulang ke daerah Boalemo.

“Jadi tersangka ini sering bermain sepak bola dengan posisi sebagai striker. Nah, sebelum bermain, tersangka yang hendak menambah stamina, mengkonsumsi satu paket klip narkoba jenis shabu terlebih dahulu. Kemudian sisanya hendak dikonsumsi sendiri saat berada di Boalemo. Dari hasil pengungkapan itu pula, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, tiga sachet klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, satu sachet klip kecil kosong bekas pakai, satu buah handphone merk samsung J7 Pro wrna hitam, satu bungkus rokok surya 12 ditambah kertas timah yang digunakan untuk membungkus sachet shabu, satu buah jaket warna pink, dan satu buah peci warna hitam (Songkok),” jelasnya.

Tak hanya itu saja, lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, dari hasil tes urine yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka positif telah menggunakan narkotika. Selain itu, barang bukti berupa tiga paket yang telah diamankan, beratnya kurang lebih 96,45 miligram.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas mantan Waka Polres Sumedang yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi, S.H.

Sementara itu, tersangka Fadli ketika diwawancarai mengaku, dirinya menggunakan narkoba sejak 2017 silam. Hanya saja, penggunaan narkoba tersebut hanya setiap kali ada pertandingan sepak bola.

“Kalau ada pertandingan sepak bola, saya menggunakan narkoba. Jadi tidak rutin. Namun, dengan adanya hal ini, saya merasa menyesal atas perbuatan saya,” kata tersangka Fadli. (kif)

Tags: Kabupaten Boalemokasus narkobanarkobaPeredaran NarkobaSatuan Narkoba Polres BoalemoWarga Boalemo

Related Posts

Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Selain Berikan Promo Istimewa, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Juga Santuni Anak Yatim di HUT ke 27

Selain Berikan Promo Istimewa, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Juga Santuni Anak Yatim di HUT ke 27

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.