logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Striker Sepak Bola Antar Kampung Diringkus

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 27 February 2024
in Headline
0
KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H didampingi penyidik saat press rilis di Polres Boalemo. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H didampingi penyidik saat press rilis di Polres Boalemo. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, BOALEMO – Salah seorang masyarakat yang berprofesi sebagai striker sepak bola antar kampung, FH alias Fadli (30), warga Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Boalemo, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor dengan nomor Polisi DM 2489 CF jenis Honda Megapro, dari arah Sulawesi Tengah (Sulteng), menuju ke daerah Boalemo, yang diduga memiliki barang yang diduga narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi itu, pada Jumat (12/1) sekitar pukul 15.30 Wita, Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi, S.H memerintahkan KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H bersama anggota opsnal, untuk bergerak menuju Kecamatan Botumoito, tepatnya di Desa Dulangeya.

Setelah berada di desa tersebut, Ipda Sit Owen Sumendong bersama anggota kemudian memberhentikan salah seorang pengendara yang sesuai dengan ciri-ciri diterima sebelumnya.

Related Post

Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

Diangkut Kapal Misterius, Sianida Philipina Diselundupkan ke Gorontalo

PPPK PW Galau, Kontrak Sampai September, BPJS Non Aktif

Usai diberhentikan, dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang belakangan diketahui bernama FH.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu sachet klip kosong bekas pakai di sebuah peci (Songkok) berwarna hitam, ditemukan satu pembungkus rokok merk Surya di lengan kiri jaket bagian dalam, di mana terdapat tiga sachet klip kecil berisi butiran bening Kristal, yang diduga narkotika jenis shabu.

Atas pengungkapan itu, Fadli kemudian digiring ke Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang buktinya pun turut diamankan.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka Fadli membeli barang jenis narkotika jenis shabu tersebut dari Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga kurang lebih Rp 450 ribu.

Dari jumlah itu, tersangka mendapat empat paket klip kecil. Satu paket digunakan di daerah Palu, saat sedang bermain sepak bola dan sisanya disimpan untuk dibawa pulang ke daerah Boalemo.

“Jadi tersangka ini sering bermain sepak bola dengan posisi sebagai striker. Nah, sebelum bermain, tersangka yang hendak menambah stamina, mengkonsumsi satu paket klip narkoba jenis shabu terlebih dahulu. Kemudian sisanya hendak dikonsumsi sendiri saat berada di Boalemo. Dari hasil pengungkapan itu pula, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, tiga sachet klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, satu sachet klip kecil kosong bekas pakai, satu buah handphone merk samsung J7 Pro wrna hitam, satu bungkus rokok surya 12 ditambah kertas timah yang digunakan untuk membungkus sachet shabu, satu buah jaket warna pink, dan satu buah peci warna hitam (Songkok),” jelasnya.

Tak hanya itu saja, lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, dari hasil tes urine yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka positif telah menggunakan narkotika. Selain itu, barang bukti berupa tiga paket yang telah diamankan, beratnya kurang lebih 96,45 miligram.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas mantan Waka Polres Sumedang yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi, S.H.

Sementara itu, tersangka Fadli ketika diwawancarai mengaku, dirinya menggunakan narkoba sejak 2017 silam. Hanya saja, penggunaan narkoba tersebut hanya setiap kali ada pertandingan sepak bola.

“Kalau ada pertandingan sepak bola, saya menggunakan narkoba. Jadi tidak rutin. Namun, dengan adanya hal ini, saya merasa menyesal atas perbuatan saya,” kata tersangka Fadli. (kif)

Tags: Kabupaten Boalemokasus narkobanarkobaPeredaran NarkobaSatuan Narkoba Polres BoalemoWarga Boalemo

Related Posts

Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Friday, 24 April 2026
Ilustrasi--

Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

Friday, 24 April 2026
BARANG BERBAHAYA: Polisi menunjukan sebagian barang bukti berupa sianida saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (23/4). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Diangkut Kapal Misterius, Sianida Philipina Diselundupkan ke Gorontalo

Friday, 24 April 2026
Diskusi Kinerja bersama ASN di lingkungan Disparparekrafpora, dan Diskumperindag Provinsi Gorontalo, di aula BKPSDM, Kamis (23/4). (Foto : Mila/dok-pemprov)

PPPK PW Galau, Kontrak Sampai September, BPJS Non Aktif

Friday, 24 April 2026
Kemenkum Gorontalo: Merek Terdaftar Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Kemenkum Gorontalo: Merek Terdaftar Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Friday, 24 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah RH menghadiri pertemuan silaturahim bersama BRMP Provinsi Gorontalo, Rabu (22/4). (foto: dok-pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Thursday, 23 April 2026
Next Post
Selain Berikan Promo Istimewa, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Juga Santuni Anak Yatim di HUT ke 27

Selain Berikan Promo Istimewa, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Juga Santuni Anak Yatim di HUT ke 27

Discussion about this post

Rekomendasi

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Batas-Batas Pengobatan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.