Gorontalopost.id, BOALEMO – Salah seorang masyarakat yang berprofesi sebagai striker sepak bola antar kampung, FH alias Fadli (30), warga Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Boalemo, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor dengan nomor Polisi DM 2489 CF jenis Honda Megapro, dari arah Sulawesi Tengah (Sulteng), menuju ke daerah Boalemo, yang diduga memiliki barang yang diduga narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi itu, pada Jumat (12/1) sekitar pukul 15.30 Wita, Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi, S.H memerintahkan KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H bersama anggota opsnal, untuk bergerak menuju Kecamatan Botumoito, tepatnya di Desa Dulangeya.
Setelah berada di desa tersebut, Ipda Sit Owen Sumendong bersama anggota kemudian memberhentikan salah seorang pengendara yang sesuai dengan ciri-ciri diterima sebelumnya.
Usai diberhentikan, dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang belakangan diketahui bernama FH.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu sachet klip kosong bekas pakai di sebuah peci (Songkok) berwarna hitam, ditemukan satu pembungkus rokok merk Surya di lengan kiri jaket bagian dalam, di mana terdapat tiga sachet klip kecil berisi butiran bening Kristal, yang diduga narkotika jenis shabu.
Atas pengungkapan itu, Fadli kemudian digiring ke Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang buktinya pun turut diamankan.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka Fadli membeli barang jenis narkotika jenis shabu tersebut dari Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga kurang lebih Rp 450 ribu.
Dari jumlah itu, tersangka mendapat empat paket klip kecil. Satu paket digunakan di daerah Palu, saat sedang bermain sepak bola dan sisanya disimpan untuk dibawa pulang ke daerah Boalemo.
“Jadi tersangka ini sering bermain sepak bola dengan posisi sebagai striker. Nah, sebelum bermain, tersangka yang hendak menambah stamina, mengkonsumsi satu paket klip narkoba jenis shabu terlebih dahulu. Kemudian sisanya hendak dikonsumsi sendiri saat berada di Boalemo. Dari hasil pengungkapan itu pula, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, tiga sachet klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, satu sachet klip kecil kosong bekas pakai, satu buah handphone merk samsung J7 Pro wrna hitam, satu bungkus rokok surya 12 ditambah kertas timah yang digunakan untuk membungkus sachet shabu, satu buah jaket warna pink, dan satu buah peci warna hitam (Songkok),” jelasnya.
Tak hanya itu saja, lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, dari hasil tes urine yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka positif telah menggunakan narkotika. Selain itu, barang bukti berupa tiga paket yang telah diamankan, beratnya kurang lebih 96,45 miligram.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas mantan Waka Polres Sumedang yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi, S.H.
Sementara itu, tersangka Fadli ketika diwawancarai mengaku, dirinya menggunakan narkoba sejak 2017 silam. Hanya saja, penggunaan narkoba tersebut hanya setiap kali ada pertandingan sepak bola.
“Kalau ada pertandingan sepak bola, saya menggunakan narkoba. Jadi tidak rutin. Namun, dengan adanya hal ini, saya merasa menyesal atas perbuatan saya,” kata tersangka Fadli. (kif)
Comment