Gorontalopost.id, GORONTALO – Seorang pria inisial ZA (29) Warga kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini akibat perbuatannya yang diduga menjual handphone Refurbished/daur ulang .
Penjualan handphone daur ulang ini terungkap atas adanya laporan dari Korban Pr.AD (38).
Bermula pada Senin (26 /2/2024) sekitar pukul 17.30 Wita, korban inisial AD telah membeli 1 unit Handphone merk Oppo A77S dari media sosial dengan harga Rp. 1.1 Juta.
Saat itu korban AD sempat menanyakan apakah HP tersebut asli, dan ZA meyakinkan bahwa HP tersebut memang Asli merek Oppo sehingga transaksi terjadi.
Saat AD mencoba HP yang dibelinya, ternyata ada beberapa fitur yang tidak sesuai dan setelah di cek ternyata HP tersebut adalah Refurbished/daur ulang.
Berdasarkan laporan tersebut, team Rajawali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kurir yang mengantarkan HP kepada korban, selanjutnya mengamankan ZA selaku penjual HP pada pukul 23.30 wita.
Dari tangan ZA turut diamankan 19 unit handphone Refurbished/daur ulang merek OPPO type A77s, 2 buah dos kosong dan 8 (delapan) lembar label segel.
HP daur ulang itu mirip HP asli dan masih baru. Paslanya, jika dilihat dari penampilannya HP tersebut dikemas dalam dos berwarna biru dengan merk tertentu. Bahkan, dos hp tersebut terpasang lebel segel.
Hal ini dilakukan untuk menarik minat para korban agar tergiur membeli HP Aspal (asli tapi palsu) tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.k.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., mengatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke unit tipidter untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih akan memeriksa pelaku terkait modus operadinnya, serta dia bekerja dengan siapa, apakah sendiri atau ada orang lain.
Kami berpesan untuk berhati-hati membeli HP daur ulang seperti ini. Jika ditemukan, maka segera melapor ke pihak kepolisian terdekat,”tandas perwira satu melati di pundaknya ini. (roy)











Discussion about this post