Gorontalopost.id, LIMBOTO — Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gorontalo, akhirnya lega, suaminya, berinisial AP (39) dijebloskan sel Mapolres Gorontalo.
Ia mengadukan sendiri suaminya itu ke Polisi, lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandung mereka sendiri.
Ironisnya, perlakuan bejat sang ayah itu, membuat korban hingga mengandung, dan bahkan kini kabarnya telah melahirkan.
Kelahiran bayi dari anaknya itu menjadi salah satu petunjuk polisi melanjutkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan ibu kandung korban sejak bulan Mei tahun 2023 lalu itu.
Polisi melakukan harus pemeriksaan Deoxyribonucleic Acid atau DNA, lantarans saat pemeriksaan AP bersikukuh tidak melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya itu.
Hasil DNA mencengangkan, AP dipastikan ayah biologis dari anak yang dikandung anaknya sendiri itu.
Informasi yang diperoleh koran ini menyebutkan, peristiwa pilu ini sudah dialami korban sejak tahun 2021 lalu.
Ketika itu, tubuh belia sang putri, menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah, dikala ‘jatah’ dari istri tak tersalurkan.
Tak tanggung-tanggung, AP yang harusnya melindungi anak perempuanya, justeru tiga kali menodahi darah dagingnya sendiri itu, bahkan hingga hamil.
“Perbuatan itu dilakukan disaat si anak tidur dan anak terbangun sekitar pukul 01.00 wita merasakan (maaf,red) kemaluannya sakit, dan posisi celananya dilucuti dan melihat ayah kandungnya dalam kondisi jongkok didepannya, sehinga jelas anaknya melihat jika itu dilakukan oleh ayah kandungnya,”jelas Kanit I Reskrim Polres Gorontalo IPDA Rian Sukma, kepada wartawan di Mapolres Gorontalo, Senin (26/2).
Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka AP diduga tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena beralasan sang istri enggan memenuhi kebutuhan biologisnya.
Menurut IPDA Rian, kejadian itu baru terbongkar pada pertengahan tahun 2023 lalu, ketika sang anak mulai gelisah karena ternyata sudah berbadan dua, dan makin hari perutnya makin membesar.
Korban kemudian mengadukanya ke sang ibu, dan terang-terangan menyebut jika pelukunya adalah bapaknya sendiri.
Sang ibu, syok bukan main. Hatinya hancur. Saat itu juga (bulan Mei 2024) ia malaporkan kasus pidana serius itu ke polisi, dengan harapan anaknya mendapat keadilan.
Polisi respon cepat dengan memanggil AP untuk di BAP. Namun, AP bersikukuh itu fitnah. Ia tidak mungkin melakukan perbuatan kotor itu kepada anaknya sendiri.
Lagi pula, tak ada cukup bukti untuk menjeratnya. Polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan DNA.
Hasilnya, AP tak bisa mengelak, tes DNA menunjukan ia adalah ayah dari anak yang dilahirkan anaknya sendiri.
“Saat ini AP sementara ditahan di Polres Gorontalo dan tersangka AP pun dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas IPDA Rian. (Wie)












Discussion about this post