Gorontalopost.id, GORONTALO – Seorang warga asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang bernama SP (36), harus menghentikan niat awalnya untuk bekerja di Kota Gorontalo, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak dua paket. SP pun terancam bakal 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi menjelaskan, dengan adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Pihaknya pada Senin (19/2) lalu telah mengamankan seorang lelaki bernama SP, sekitar Pukul 16.00 Wita di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Saat diamankan dan telah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan oleh SP. Tak hanya itu saja, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone milik tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan urine, SP positif menggunakan narkotika jenis shabu. Kami pun telah menimbang barang buktinya, dan hasilnya yakni 102,23 miligram narkotika jenis shabu. Atas hal tersebut, SP telah kami tetapkan pula sebagai tersangka,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, tersangka SP awalnya telah mengkonsumsi narkoba di wilayah Sulteng.
Setelah itu, tersangka membawa narkoba jenis shabu, kemudian datang ke Kota Gorontalo dengan niat untuk mencari kerja.
Untungnya, berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil tertangkap dan saat ini sementara di tahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
“Jadi narkoba jenis shabu ini dibawa oleh tersangka untuk digunakan secara pribadi. Niat tersangka ke Kota Gorontalo adalah untuk bekerja. Namun hal itu tidak bisa terwujud, karena yang bersangkutan sudah kami tangkap,” terangnya.
Ditambahkan pula, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sejak 21 Februari lalu, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman pidana kurang lebih 12 tahun penjara.
Untuk selanjutnya, kami masih akan merampungkan berkas dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post