Gorontalopost.id, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) saat ini kembali bergulir.
Setelah sempat menunggu lama, karena berkas sering dikembalikan oleh pihak Kejari Kota Gorontalo, kini perkara tersebut akan memasuki babak baru.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, berkas perkara kasus dugaan korupsi di Satpol PP Kota Gorontalo saat ini telah P21 atau telah diterima oleh pihak Kejari Kota Gorontalo.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Gorontalo.
“Setelah perkara diterima beberapa hari yang lalu, rencananya besok (Hari ini,red) kami akan kirimkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Kota Gorontalo,” tegasnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, tersangka yang akan diserahkan atau dilimpahkan nanti yakni atas nama NM alias Puten (41), warga Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Peran tersangka yakni, selaku pegawai honorer di kantor Satpol PP Kota Gorontalo, diduga meminta sebagian uang perjalanan dinas kegiatan monitoring dan evaluasi. Nominalnya pun telah ditentukan oleh tersangka.
“Jadi, penyetoran kembali uang perjalanan dinas dalam daerah kegiatan Monev, yang biasa disebut uang Monev, selalu disampaikan oleh tersangka melalui WA Grup ‘HANTU PERDA’. Yang selanjutnya menyertakan nomor rekening miliknya sebagai sarana pengumpulan penyetoran kembali uang perjalanan dinas dalam daerah kegiatan monev,” ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini, sedangkan untuk nominal yang harus disetorkan biasanya disampaikan langsung oleh tersangka kepada masing – masing personel yang terlibat.
Sehingga dengan adanya penyampaian dari tersangka itu, personel Satpol PP pun menyetorkan uang sesuai nominal yang sudah ditentukan secara tunai maupun transfer ke rekening milik dari tersangka.
“Tidak sedikit dari para personel Satpol PP merasa keberatan dengan adanya hal itu. Apalagi alasan pengumpulan itu menurut tersangka dan beberapa saksi lainnya, bahwa uang yang terkumpul akan dibagikan kepada honorer – honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas, namun ikut dalam kegiatan Monev,” paparnya.
Hanya saja kata Kompol Leonardo, dari keterangan beberapa orang honorer, mereka hanya mendapatkan uang kurang lebih Rp 25 ribu hingga Rp 75 ribu. Itupun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka, dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut Wira.
“Atas hal ini telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, sehingga membuat banyak orang mengalami kerugian. Untuk selanjutnya, setelah perkara ini kami limpahkan ke Kejari Kota Gorontalo, kami pula akan turut memantau proses persidangannya,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post