Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melaui tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Gugatan Wanprestasi (Cedera Janji) yang dilakukan Yopi Abas selaku penggugat melawan Rakhmatia Deu selaku tergugat akhirnya telah mendapat putusan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Dalam putusan Nomor 21/Pdt.G.S/2023/PN Gto tersebut, Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima /Niet Onvakelijk verklaard (NO). Dalam amar putusannya Hakim Tunggal HASCARYO, S.H., M.H. yang menyidangkan perkara itu menguraikan, bahwa setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara, dan setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan, bahwa total pinjaman (piutang) yang harus dikembalikan Tergugat ke Penggugat senilai Rp. 230 Juta.
Bahwa dengan mempelajari bukti-bukti dari penggugat yakni Bukti P-1 sampai dengan P-9, Pengadilan tidak menemukan dengan jelas rincian besaran peminjaman tergugat terhadap Penggugat pada kurun waktu tersebut berikut pengembaliannya sebagaimana disebut dalam dalil gugatan a quo.
Menimbang, bahwa lebih lanjut dengan ditemukan masa peminjaman dengan nilai nominal yang berbeda tersebut serta peristiwa peminjaman dalam waktu yang berbeda, maka seharusnya dalam gugatan a quo dicantumkan secara spesifik serta jelas mengenai besaran kewajiban pembayaran masing-masing terjadi pada tahun 2014 maupun pada tahun 2015.
Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas dengan dalil gugatan penggugat yang menyebutkan kurun waktu pembayaran hutang didasarkan Hal. 18 dari 19 hal. Putusan No 21/Pdt.G.S/2023/PN Gto kepada perjanjian, Pengadilan berpendapat peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban pembayaran hutang a quo , lahir dari kesepakatan yang terpisah serta tidak memiliki keterkaitan/relasi antara pembayaran hutang yang satu dengan yang lainnya. Selain itu tidak serta merta dapat dijadikan dalam satu kewajiban pembayaran hutang yang harus dibayarkan oleh Tergugat, yang sudah tentu menimbulkan implikasi pertanggungjawaban kewajiban pembayaran hutang yang berbeda juga. .
Menimbang, bahwa selain hal diatas penggugat dalam positanya menyebutkan masa pengembalian 1 bulan untuk pinjaman Rp100 Juta, namun dalam gugatan juga tidak diperinci dengan jelas mulai kapan kewajiban tersebut harus dibayar oleh tergugat (vide posita No.4), begitu juga dengan pengembalian pinjaman uang selama 7 bulan beserta bunganya terhadap uang pinjaman senilai Rp30 Juta (vide posita No.6 dan No.7), pinjaman senilai Rp75 Juta dan Rp.25 Juta (vide posita No.8 dan No.12) dimana batas waktu pembayaran merupakan terpenting untuk menentukan kapan terjadinya wanprestasi.
Menimbang, dengan demikian bila dikaitkan dengan wanprestasi itu sendiri dalam pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan, dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yakni bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap dengan lewatnya waktu yang ditentukan, dihubungkan dengan bukti dan saksi penggugat tersebut diatas ternyata tidak dapat menunjukkan secara konkrit dan jelas perjanjian yang terpisah berikut batas waktu perjanjian sebagai syarat wanprestasi yang dilakukan tergugat.
Menimbang dengan demikian dapat disimpulkan gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 8 Rv dan oleh karenanya gugatan menjadi tidak jelas dan kabur.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tidak jelas dan kabur maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima/Niet onvankelijk verklaard. Terhadap Petitum gugatan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima maka penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan. Memperhatikan Pasal 8 Rv, ketentuan KUHPerdata serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain bersangkutan.
M E N G A D I L I : Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, Dalam pokok Perkara : Menyatakan gugatan tidak dapat diterima /Niet Onvakelijk verklaard, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp232.500. Putusan Wanprestasi itu diputuskan pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 oleh Hascaryo, S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Sumarny Mustapa, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.
Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Muhammad Fadhly Gella,SH.,MH kepada wartawan koran ini mengatakan, putusan ini telah membuktikan kebenarannya bahwa kliennya Rakhmatya Deu tidak terbukti melakukan Wanprestasi.
“Alhamdulillah dengan adanya putusan pengadilan ini nama baik klien kami bisa dipulihkan kembali karena gugatan penggugat perihal wanprestasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum,”tandas Fadli singkat.(roy)











Discussion about this post