Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah menerima draf Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada bulan November lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo, kembali menindaklanjuti Ranperda usul inisiatif Eksekutif tersebut.
Adapun lima Ranperda tersebut masing-masing tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2034.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Keolahragaan, Ranperda Kependudukan dan Ranperda tentang Perubahan Nomor 5 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Lima Ranperda inisiatif eksekutif itu penting untuk mengatur dinamika yang ada di Kota Gorontalo.
Seperti Ranperda Kawasan Kependudukan,yang akan mengatur mengenai kuantitas dan kualitas penduduk,” kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) Darmawan Duming.
Politisi PDI Perjuangan itu, juga menjelaskan bahwa Ranperda kependudukan sangat penting untuk mengetahui berapa jumlah penduduk Kota Gorontalo, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas. Kependudukan juga merupakan data dasar semua masyarakat.
“Ini menjadi harapan kita terkait dengan jumlah penduduk. Karena ,kita bisa melihat semakin lama semakin penduduk kota Gorontalo semakin padat tetapi dari segi jumlah tidak bergeser secara signifikan,”pungkas Darmawan (Tr-76)











Discussion about this post