Gorontalopost.id, GORONTALO – Belum sampai sebulan, satu per satu kasus dugaan peredaran narkoba diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Pohuwato.
Kali ini, ada empat lagi masyarakat yang berhasil diringkus di wilayah Pohuwato.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/1).
Awalnya, personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang membawa dan menjual barang yang diduga narkotika jenis shabu, di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama personel langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 11.30 Wita, anggota berhasil mendapatkan ciri-ciri dan identitas serta kendaraan yang dikendarai oleh terduga pelaku.
Satu jam kemudian, Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama anggota, berhasil mencegat sebuah sepeda motor jenis Honda Beat, yang dikendarai oleh lelaki yang belakangan diketahui bernama F (31) alias Ebi, warga Desa Anutapura Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, yang bekerja sebagai petani.
Ebi diberhentikan tepat di jalan raya Desa Taluduyunu, Kecamatan Marisa. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan aparat desa setempat, ditemukan satu sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu, terbungkus menggunakan uang Rp 5 ribu, yang pada saat itu sempat dilempar oleh Ebi.
Ketika diinterogasi, Ebi mengakui bahwa barang yang diduga narkoba jenis shabu tersebut merupakan miliknya.
Tak hanya itu saja, Ebi pula mengaku bahwa sebelumnya telah menjual satu sachet yang diduga narkotika jenis shabu, dengan harga Rp 500 ribu kepada lelaki bernama MD (27) alias Moh, warga Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang bekerja sebagai nelayan dan JA (36) alias Jef, warga Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, yang bekerja sebagai petani.
Mendapatkan informasi itu, Iptu Renly bersama personel langsung bergegas mencari keberadaan MD dan JA. Tak lama kemudian, keduanya berhasil diringkus di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia.
Keduanya pun kemudian diinterogasi, dan dari penyampaian keduanya, satu sachet yang diduga narkoba jenis shabu yang dibeli dari lelaki Ebi, telah habis dikonsumsi secara bersama-sama.
Keduanya mengkonsumsi barang haram tersebut di salah satu rumah kebun yang ada di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia. Kasat Narkoba beserta anggota kemudian menuju ke rumah kebun sebagaimana yang disampaikan oleh MD dan JF.
Saat tiba di lokasi, tim dibuat terkejut, karena di dalam rumah kebun itu ada seorang lelaki yang sedang asyik mengkonsumsi barang yang diduga narkoba jenis shabu.
Tim kemudian langsung mengamankan lelaki yang diketahui bernama ES (27) alias Eka, warga Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Dari tangan Eka, ditemukan satu sachet plastik yang diduga Narkotika jenis Shabu, yang diakui adalah miliknya.
Anggota pun turut mengamankan barang bukti berupa satu buah bong siap pakai dan satu buah kaca pirex.
Atas pengungkapan itu, keempat masyarakat tersebut langsung digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dikatakannya, setelah dilakukan tes urine terhadap lelaki F alias Ebi, hasilnya negative. Sedangkan tiga orang lainnya yakni MD, JA dan ES, hasil tes urine positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
“Saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato. Untuk keempat masyarakat, saat ini sudah diamankan beserta barang bukti.
Diantaranya, satu sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, satu lembar uang kertas pecahan Rp 5 ribu, satu sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, satu buah bong siap pakai, satu buah kaca pirex dan dua buah tas pinggang.
Barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu itu pula saat ini masih akan diperiksa di BPOM Gorontalo. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H turut menambahkan, terkait dengan pengungkapan pada 10 Januari lalu, pihaknya telah resmi menetapkan tersangka terhadap empat orang masyarakat.
Keempatnya yakni, MM (43) alias Mar, warga Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), AD (30) alias Arlan, MA (30) alias Milton dan FO (31) alias Otong. Ketiga masyarakat tersebut merupakan warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato. Selanjutnya, kami masih melengkapi berkas dan akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk ditinjau kembali. Apabila ada kekurangan, nanti akan kami lengkapi,” pungkas mantan Kapolsek Popayato Barat ini.
Ditambahkan pula, hingga 19 Januari ini, sudah ada 10 orang yang telah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato, terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas bantuannya selama ini, khususnya dalam memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba di wilayah Gorontalo, khususnya Pohuwato dapat diberantas,” pungkasnya.(kif)











Discussion about this post