Gorontalopost.id, GORONTALO – Menutup jalan untuk acara pribadi, misalnya pesta pernikahan atau hajatan lain, memang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Hanya saja ada masyarakat yang sudah diluar batas menutup jalan secara penuh tanpa memberikan akses sedikitpun kepada para pengguna jalan lain untuk melintas.
Hal ini seperti yang terjadi di ruas jalan Jusuf Hasiru, Kelurahaan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Nampak jelas tidak ada sejengkal pun ruang untuk kendaraan roda empat hingga roda dua, bahkan pejalan kaki tidak bisa melintasi jalan tersebut.
Kondisi ini menuai protes dari para pengguna jalan dan meminta agar pihak berwewenang yang mengeluarkan ijin atas penggunaan jalan itu segera bertindak.
Pantauan Gorontalo Post, Penutupan ruas Jalan secara penuh itu membuat warga harus memutar jauh. Jika hanya separuh ruas jalan yang ditutup dia tidak akan mempersoalkannya.
Warga dari arah Kota Gorontalo yang hendak ke arah Tapa terpaksa harus memutar melalui jalan Rusli Datau atau jalan Thayyib Gobel (eks Jalan Bengawan Solo).
Begitupun sebaliknya kendaraan dari arah Tapa ke Kota Gorontalo harus memutar lebih jauh lagi.
“Informasi itu untuk acara pernikahan, pemasangan tenda itu. Kalau ditutup sepenuhnya ruas jalan, kami harus mutar jauh. Padahal jalan ini di pagi dan sore hari padat sekali.
Kalau hanya setengah ruas saja ditutup kita maklum,” ujar Rahman Husain warga Sipatana kepada wartawan koran ini, Rabu (17/1/2024).
Lebih lanjut Rahman berharap pemerintah dan pihak terkait bisa memberitahu ke yang punya acara agar tidak menggunakan ruas Jalan penuh begini ditutup,”harapnya.
Sebagai informasi, ternyata untuk bisa menutup jalan guna kepentingan pribadi, seperti pesta pernikahan, itu ada syarat dan tata caranya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Perlu diketahui, jalan yang bisa dipakai untuk kepentingan pribadi, daerah, maupun nasional adalah jalan kabupaten/kota dan desa.
Adapun yang dimaksud kepentingan pribadi adalah pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Meski demikian, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus ada jalan alternatif dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Tentunya diperlukan izin dari Polri untuk penggunaan jalan guna kepentingan pribadi.
Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Supomo saat dikonfirmasi mengatakan, untuk penggunaan satu badan jalan tidak diberikan ijin, melainkan hanya separuh jalan.
Lebih lanjut Supomo menegaskan, dirinya telah memerintahkan Kanit Turjawali ke lokasi yang juga dari Bhbinkamtibmas dan babinsa. Infonya setelah giat malam, tendanya langsung di bongkar.
Saya juga sudah sampaikan apa yang jadi keluhan masyarakat dan sudah saya beritahu kapolseknya,”jelas Supomo sembari menegaskan, dirinya sudah sampaikan ke Kapolsek jika ada warga menggunakan jalan full jalan, diminta agar tidak dikeluarkan ijin keramiannya.
“Saya juga sudah sampaikan ke perhubungan kalau dicek gunakan full jalan saya tidak keluarkan ijin penggunaannya,”tutup AKP Supomo. (roy)











Discussion about this post