logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Aroma Korupsi Proyek Panjaitan ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 January 2024
in Headline
0
Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto saat diwawancarai wartawan usai persemian Rusun serta gedung PTSP dan juga gedung Kamdal, Senin (15/01/2024). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto saat diwawancarai wartawan usai persemian Rusun serta gedung PTSP dan juga gedung Kamdal, Senin (15/01/2024). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Aroma dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Jalan Nani Wartabone (Eeks Jalan Panjaitan), Kota Gorontalo saat ini sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hal tersebut menyusul adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dilayangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, kepada Institusi Adhyaksa Gorontalo, terkait dengan dugaan korupsi pada proyek yang dibiayai dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pasalnya, dalam surat tersebut penyidik Polda Gorontalo telah meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi ke tahap penyidikan perkara.

“Ya, untuk proyek jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan) Kota Gorontalo SPDP-nya sudah masuk ke Kejati,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto kepada wartawan usai persemian Rumah Susun (Rusun) serta gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan juga gedung Keamanan Dalam (Kamdal), Senin (15/01).

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Lebih lanjut Kajati menampik soal isu dari luar bahwa pihaknya bersifat stagnan dalam penanganan perkara korupsi.

“Tiba-tiba Adhan Dambea menyatakan kita pasif, itu sama sekali tidak benar, karena kita menghormati Surat Keputusan Bersama (SKB) antar lembaga penegak hukum. Kita nunggu perkembangan penanganan dari Polisi, jika memang proses penanganan di kepolisian terlalu lama, maka kita bisa saja mengkonfirmasi apa kendalannya,”tegas Kajati.

Pihaknya jelas Kajati, akan terus koordinasi dengan Kepolisian Polda Gorontalo supaya sinergitas senantiasa terjaga dengan baik. Dan untuk hal-hal lain, seperti ada dugaan gratifikasi ditangani Kejati.

Yang pasti tegas Kajati, pihaknya akan terus koordinasi dengan Polda, mana saja yang sudah ditangani dan mana yang belum. “Kalau belum tentu kita bisa tangani,” kata Kajati.

Orang nomor satu di institusi Adhyaksa Gorontalo ini juga mengakui, sejak awal menjabat Kajati Gorontalo, dirinya telah mendapat informasi terkait sejumlah proyek yang putus kontrak.

Hanya saja disaat pihaknya mau melangkah, ada informasi sudah ditangani Polda, misalnya kota maupun kabupaten, Polda sudah jalan.

Hal itu sudah sesuai keputusan bersama KPK, Kejaksan maupun Kepolisian, bahwa lembaga hukum mana yang sudah menangani lebih dulu perkara tindak pidana korupsi, maka lembaga tersebut akan meneruskannya hingga tuntas.

“Kita menunggu jika berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polda Gorontalo tahap satu, maka kita siap meneliti berkas perkara korupsi itu apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap, maka tentu akan kami kembalikan untuk dilengkapi lagi,” tandasnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi (KBP) Taufan Dirgantara, kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 31 saksi, yang terdiri dari pihak kontraktor dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo, terkait proyek yang menyedot perhatian publik itu.

Proyek tersebut membuat warga kesal, lantaran tak kunjung selesai, sejak ground breaking pada 31 Desember 2021 yang lalu.

“Kami menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Apalagi proyek tersebut mengalami putus kontrak,” kata Taufan.

Perwira tiga melati di pundaknya ini menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. (roy)

Tags: Ditreskrimsus Polda Gorontalodugaan korupsikejaksaan tinggi gorontaloRevitalisasi JalanSPDP

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
SO BUKA : The Palace Jeweler, gerai perhiasan emas dan berlian berkualitas kini hadir di CityMall Gorontalo. (foto : istimewa)

The Palace Jeweler Kini Hadir di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.