Gorontalopost.id, GORONTALO – Aroma dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Jalan Nani Wartabone (Eeks Jalan Panjaitan), Kota Gorontalo saat ini sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Hal tersebut menyusul adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dilayangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, kepada Institusi Adhyaksa Gorontalo, terkait dengan dugaan korupsi pada proyek yang dibiayai dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pasalnya, dalam surat tersebut penyidik Polda Gorontalo telah meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi ke tahap penyidikan perkara.
“Ya, untuk proyek jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan) Kota Gorontalo SPDP-nya sudah masuk ke Kejati,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto kepada wartawan usai persemian Rumah Susun (Rusun) serta gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan juga gedung Keamanan Dalam (Kamdal), Senin (15/01).
Lebih lanjut Kajati menampik soal isu dari luar bahwa pihaknya bersifat stagnan dalam penanganan perkara korupsi.
“Tiba-tiba Adhan Dambea menyatakan kita pasif, itu sama sekali tidak benar, karena kita menghormati Surat Keputusan Bersama (SKB) antar lembaga penegak hukum. Kita nunggu perkembangan penanganan dari Polisi, jika memang proses penanganan di kepolisian terlalu lama, maka kita bisa saja mengkonfirmasi apa kendalannya,”tegas Kajati.
Pihaknya jelas Kajati, akan terus koordinasi dengan Kepolisian Polda Gorontalo supaya sinergitas senantiasa terjaga dengan baik. Dan untuk hal-hal lain, seperti ada dugaan gratifikasi ditangani Kejati.
Yang pasti tegas Kajati, pihaknya akan terus koordinasi dengan Polda, mana saja yang sudah ditangani dan mana yang belum. “Kalau belum tentu kita bisa tangani,” kata Kajati.
Orang nomor satu di institusi Adhyaksa Gorontalo ini juga mengakui, sejak awal menjabat Kajati Gorontalo, dirinya telah mendapat informasi terkait sejumlah proyek yang putus kontrak.
Hanya saja disaat pihaknya mau melangkah, ada informasi sudah ditangani Polda, misalnya kota maupun kabupaten, Polda sudah jalan.
Hal itu sudah sesuai keputusan bersama KPK, Kejaksan maupun Kepolisian, bahwa lembaga hukum mana yang sudah menangani lebih dulu perkara tindak pidana korupsi, maka lembaga tersebut akan meneruskannya hingga tuntas.
“Kita menunggu jika berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polda Gorontalo tahap satu, maka kita siap meneliti berkas perkara korupsi itu apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap, maka tentu akan kami kembalikan untuk dilengkapi lagi,” tandasnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi (KBP) Taufan Dirgantara, kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 31 saksi, yang terdiri dari pihak kontraktor dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo, terkait proyek yang menyedot perhatian publik itu.
Proyek tersebut membuat warga kesal, lantaran tak kunjung selesai, sejak ground breaking pada 31 Desember 2021 yang lalu.
“Kami menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Apalagi proyek tersebut mengalami putus kontrak,” kata Taufan.
Perwira tiga melati di pundaknya ini menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. (roy)











Discussion about this post