Gorontalopost.id, LIMBOTO — Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo bersama 216 bupati lainnya se-Indonesia memperjuangkan masa jabatan mereka, Dimana dalam SK masa jabatan mereka selama lima tahun terhitung dari 2021-2026.
Namun berdasarkan aturan dilakukan pemotongan masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020, membuat seluruh Bupati se-Indonesia melakukan diskusi, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kamis (11/1/2024), di Ruang Puri Ratna, Grand Sahid Jaya Jakarta.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam forum tersebut mengatakan, kita punya peluang besar, melalui otonomi daerah (Otda) dan juga dasar hukum sudah sangat kluar biasa hak konstitutusi bertentangan dengan UU dan juga ada yurisprudensinya.
”Yang enam puluh hari saja bisa, sementara kita dua ratus lebih, yang hanya tujuh bulan dimungkinkan, apalagi kita 1 tahun lebih, menunjukkan keadilan, maka peluang kita untuk itu masih ada,” ungkap Nelson.
Lanjut dikatakannya, yang patut dipertanyakan adalah SK yang diterbitkan, dimana mereka menjabat kepala daerah selama lima tahun tetapi kenyataannya dipercepat.
”Perlu dipertanyakan SK yang dibuat dan jika dimajukan ini terkesan tidak konsisten,” tegas Nelson.
Ia juga menyarankan, dengan pertemuan ini diharapkan segera membentuk tim untuk membahas masalah ini lebih mendalam dan komitmen kita bersama untuk memperjuangkannya.
”Diharapkan ini sudah bisa dilaksanakan sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, karena biasanya orang pusat karena ada kepentingannya juga, maka kita orang daerah akan dilayani, sehingga dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya untuk kita bersama,” pungkas Bupati Nelson. (Wie)












Discussion about this post