gorontalopost.id – Sinergi pengawasan iklan kampanye Pemilu 2024 terus dibangun, antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ke tingkat kecamatan. Seperti koordinasi yang dilakukan KPID Gorontalo bersama Bawaslu Kecamatan Lemito, berlangsung di kantor Bawaslu Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Jumat (12/1). Koordinasi itu, penting mengingat masa kampanye melalui media masa segera dimulai.
Ketua KPID Provinsi Gorontalo Safrin Saifi, didampingi anggota KPID lainya, yakni Johan Badawi, Jitro Paputungan, dan Sudirman Mile dalam pertemuan bersama Bawaslu Kecamatan Lemito yang dihadiri langsung ketua bawaslu, dan koordinator sekretariat Ronal Malik, menyampaikan, jika pengawasan iklan media kampanye bisa dilakukan siapa saja, terutama oleh Bawaslu.
“KPID sangat berharap terbangun sinergi bersama Bawaslu Kecamatan Lemito, untuk sama-sama mengawasi iklan kampanye di lembaga penyiaran. Tentunya, kita punya tupoksi yang berbeda. Bawaslu terkait regulasi pemilu, dan KPID untuk ketentuan penyiaranya,”ujar Safrin.
Ia menekankan, semua lembaga penyiaran, baik televisi, maupun radio boleh menayangkan iklan kampanye. Tapi, harus mengikuti regulasi. “Regulasinya tentu terkait dengan pemilu. Sekarang belum bisa menayangkan iklan kampanye karena belum waktunya. Isi iklan kampanye juga harus sesuai dengan pedoman dan standar siaran,”terang Safrin.
Tayangan iklan kampanye, lanjut dia, jelas diatur dalam ketentuan, dan harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS ). “Laranganya seperti apa, misalnya dalam tayangan iklan kampanye ada yang melibatkan anak-anak, atau menayangkan ikan kampanye dengan latar atau tempat yang dilarang oleh ketentuan Pemilu,”paparnya.
Sementara itu, Bawaslu Kecamatan Lemito, mengapresiasi kunjungan koordinasi yang dilakukan KPID Gorontalo. Masukan dan sinergi dalam rangka pengawasan Pemilu penting, agar pelaksanaan pesta demokrasi, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (gpid-1)












Discussion about this post