Gorontalopost.id, GORONTALO – Dua warga Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada Ahad (31/12), di mana pada saat itu Satuan Narkoba Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah kerjanya.
Menindaklanjuti informasi itu, Iptu Renly bersama tim resnarkoba, kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan salah seorang pengendara sepeda motor, yang dicurigai sebagai pengguna narkoba.
Namun pada saat itu, pengendara sepeda motor yang bernama TG alias Tomi (22), warga Desa Mootilango, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, berhasil melarikan diri.
Tak hanya sampai di situ saja, sekitar pukul 22.30 Wita, Iptu Renly dan personel terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama RA alias Ronal (25), warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
RA berhasil ditangkap di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa. Pada saat itu ditemukan satu sachet yang diduga Narkotika jenis sabu.
Setelah itu, personel Satuan Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah Ronal, yang tidak jauh dari TKP awal. Penggeledahan itu pun turut disaksikan oleh aparat desa setempat.
Saat itu, ditemukan uang sejumlah Rp 1 juta. Ketika ditanyakan kepada lelaki Ronal, dirinya mengaku bahwa uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu.
Menurut Ronal, satu shacet Narkotika jenis Shabu diperoleh dari lelaki berinisial TG yang sebelumnya sempat melarikan diri.
Selanjutnya, pada Senin (1/1) sekitar pukul 00.10 Wita usai pelepasan tahun, Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato akhirnya berhasil menangkap lelaki TG alias Tomi.
Yang bersangkutan ditangkap ketika berada di rumahnya yang terletak di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa.
Setelah berhasil ditangkap, Ronal dan Tomi kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H, S.I.K ketika diwawancarai membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dikatakannya, tersangka Ronal mengakui bahwa satu sachet narkoba yang diduga jenis sabu merupakan barang miliknya yang didapatkan dari tersangka Tomi.
Tak hanya itu saja, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Ronal, ditemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu buah alat hisap (Bong), tiga buah penutup botol yang telah dimodifikasi, lima buah korek api gas, empat sachet plastic kip tempat sisa yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah timah rokok yang telah dimodifikasi menjadi jarum dan empat buah potongan sedotan.
“Kami pun berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka Tomi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka Tomi diduga masih menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kami pun kembali melakukan penggeledahan pada Rabu (3/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Kami menggeledah mobil truk milik lelaki Tomi dan menemukan satu shacet yang diduga Narkotika jenis Shabu dan satu buah potongan sedotan, terletak dibawah jok sopir,” jelasnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2004 ini, dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Barang bukti terduga Narkotika jenis Shabu telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BisLabFor Makassar, Sulawesi Selatan.
Keduanya pun saat ini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Pohuwato, dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Pohuwato, guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Kami pun turut berterima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba di daerah Pohuwato dapat terungkap.
Kami pun akan terus melakukan edukasi serta penindakan terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran atau pun penyalahgunaan narkoba di wilayah Pohuwato pada khususnya,” pungkas mantan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo ini. (kif)











Discussion about this post