Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) PDAM Bone Bolango kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (4/1/2024).
Dalam sidang kali ini sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dihadirkan di PN Tipikor.
Mereka menjadi saksi atas ketiga terdakwa yakni Yusar Laya, Hermas Herorathmono, dan M Heru Riza. Adapun kasus korupsi ketiganya ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 24.3 miliar.
Yusal Laya diketahui merupakan mantan Direktur Umum (Dirut) PDAM Bone Bolango. Sedangkan Hermas Herorathmono merupakan direktur penyedia (supplier), sedangkan Riza adalah mantan karyawan perusahaan jasa konsultan.
Ketiganya pun dijerat melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan penjara masing-masing 20 tahun.
Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 Wita itu diawali dengan pengambilan sumpah terhadap para saksi. Adapun para saksi itu yakni Tomi Permadi, Stefanus, Chandra Situmorang, Okta Wahyudi, Saiful Rahman, Hastuti.
Ketika ditanya Ketua majelis hakim apakah s
emua saksi kenal dengan Yusar Laya dan kedua terdakwa lain, sebagian saksi mengaku kenal dan sebagian lagi mengaku tidak kenal.
Tomi Permadi, ASN pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya yang diperiksa lebih awal oleh Jaksa Penuntut Umum mengatakan.
Dirinnya mengaku pernah diperiksa penyidik kejaksaan kaitannya dengan kegiatan proyek PDAM tahun 2018 dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR.
“Saya juga tandatangani kontrak dengan PT Sokofindo selaku perusahaan pelaksana proyek senilai Rp 8,6 M,”ungkap Tomi Permadi.
Dia mengakui bahwa pekerjaan dilaksanakan pada 12 Maret 2018 hingga Desember 2018.
Dirinnya juga kata Tomi telah melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK).
Tomi mengakui pula bahwa Dirut PDAM Yusar Laya merupakan penerima manfaat sesuai besline survei yang sudah diverifikasi sebesar 3.750 calon penerima manfaat.
Sementara itu Chandra Situmorang menjelaskan, bahwa pemerintah daerah selaku penerima program hibah air minum harus memiliki kriteria seperti memiliki PDAM, memiliki Perda tentang pernyataan modal, memiliki daftar masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dalam proposal usulan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ke dirjen kementerian PUPR sebanyak 4000 sambungan rumah yang diusulkan mendapat hibah air minum.
Sesuai hasil rekomendasi teknis program hibah air minum yang direalisasikan di Bone Bolango sebesar 3. 750 sambungan rumah.
Sebelumnya dalam kasus ini ditemukan pengerjaan sambungan rumah untuk hibah air bersih yang fiktif.
Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada.
Diduga ada pengajuan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah.
Diduga ada baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat. Tak cuma itu, tersapat penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu. (roy)












Discussion about this post