logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Tujuh ASN Kementrian PUPR Bersaksi di PN, Dugaan Korupsi PDAM Bonbol Rp 24,3 M

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 January 2024
in Headline
0
Tujuh ASN di lingkungan Kementrian PUPR saat diambil sumpah sebagai saksi dalam perkara korupsi PDAM Bonbol di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (5/1/24). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tujuh ASN di lingkungan Kementrian PUPR saat diambil sumpah sebagai saksi dalam perkara korupsi PDAM Bonbol di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (5/1/24). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) PDAM Bone Bolango kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang kali ini sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dihadirkan di PN Tipikor.

Mereka menjadi saksi atas ketiga terdakwa yakni Yusar Laya, Hermas Herorathmono, dan M Heru Riza. Adapun kasus korupsi ketiganya ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 24.3 miliar.

Yusal Laya diketahui merupakan mantan Direktur Umum (Dirut) PDAM Bone Bolango. Sedangkan Hermas Herorathmono merupakan direktur penyedia (supplier), sedangkan Riza adalah mantan karyawan perusahaan jasa konsultan.

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Ketiganya pun dijerat melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan penjara masing-masing 20 tahun.

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 Wita itu diawali dengan pengambilan sumpah terhadap para saksi. Adapun para saksi itu yakni Tomi Permadi, Stefanus, Chandra Situmorang, Okta Wahyudi, Saiful Rahman, Hastuti.

Ketika ditanya Ketua majelis hakim apakah s
emua saksi kenal dengan Yusar Laya dan kedua terdakwa lain, sebagian saksi mengaku kenal dan sebagian lagi mengaku tidak kenal.

Tomi Permadi, ASN pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya yang diperiksa lebih awal oleh Jaksa Penuntut Umum mengatakan.

Dirinnya mengaku pernah diperiksa penyidik kejaksaan kaitannya dengan kegiatan proyek PDAM tahun 2018 dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR.

“Saya juga tandatangani kontrak dengan PT Sokofindo selaku perusahaan pelaksana proyek senilai Rp 8,6 M,”ungkap Tomi Permadi.

Dia mengakui bahwa pekerjaan dilaksanakan pada 12 Maret 2018 hingga Desember 2018.

Dirinnya juga kata Tomi telah melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK).

Tomi mengakui pula bahwa Dirut PDAM Yusar Laya merupakan penerima manfaat sesuai besline survei yang sudah diverifikasi sebesar 3.750 calon penerima manfaat.

Sementara itu Chandra Situmorang menjelaskan, bahwa pemerintah daerah selaku penerima program hibah air minum harus memiliki kriteria seperti memiliki PDAM, memiliki Perda tentang pernyataan modal, memiliki daftar masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dalam proposal usulan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ke dirjen kementerian PUPR sebanyak 4000 sambungan rumah yang diusulkan mendapat hibah air minum.

Sesuai hasil rekomendasi teknis program hibah air minum yang direalisasikan di Bone Bolango sebesar 3. 750 sambungan rumah.

Sebelumnya dalam kasus ini ditemukan pengerjaan sambungan rumah untuk hibah air bersih yang fiktif.

Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada.

Diduga ada pengajuan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah.

Diduga ada baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat. Tak cuma itu, tersapat penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu. (roy)

 

Tags: Korupsi PDAMTujuh ASN Kementrian PUPR Bersaksi di PN

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Kombespol Ade Permana

214 Kasus, Penganiayaan Tertinggi di Kota Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.