logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tujuh ASN Kementrian PUPR Bersaksi di PN, Dugaan Korupsi PDAM Bonbol Rp 24,3 M

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 January 2024
in Headline
0
Tujuh ASN di lingkungan Kementrian PUPR saat diambil sumpah sebagai saksi dalam perkara korupsi PDAM Bonbol di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (5/1/24). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tujuh ASN di lingkungan Kementrian PUPR saat diambil sumpah sebagai saksi dalam perkara korupsi PDAM Bonbol di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (5/1/24). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) PDAM Bone Bolango kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang kali ini sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dihadirkan di PN Tipikor.

Mereka menjadi saksi atas ketiga terdakwa yakni Yusar Laya, Hermas Herorathmono, dan M Heru Riza. Adapun kasus korupsi ketiganya ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 24.3 miliar.

Yusal Laya diketahui merupakan mantan Direktur Umum (Dirut) PDAM Bone Bolango. Sedangkan Hermas Herorathmono merupakan direktur penyedia (supplier), sedangkan Riza adalah mantan karyawan perusahaan jasa konsultan.

Related Post

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Karawo di Panggung Besar IFW 2026, Lahirkan Rising Star Designer dari Gorontalo

Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Ketiganya pun dijerat melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan penjara masing-masing 20 tahun.

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 Wita itu diawali dengan pengambilan sumpah terhadap para saksi. Adapun para saksi itu yakni Tomi Permadi, Stefanus, Chandra Situmorang, Okta Wahyudi, Saiful Rahman, Hastuti.

Ketika ditanya Ketua majelis hakim apakah s
emua saksi kenal dengan Yusar Laya dan kedua terdakwa lain, sebagian saksi mengaku kenal dan sebagian lagi mengaku tidak kenal.

Tomi Permadi, ASN pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya yang diperiksa lebih awal oleh Jaksa Penuntut Umum mengatakan.

Dirinnya mengaku pernah diperiksa penyidik kejaksaan kaitannya dengan kegiatan proyek PDAM tahun 2018 dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR.

“Saya juga tandatangani kontrak dengan PT Sokofindo selaku perusahaan pelaksana proyek senilai Rp 8,6 M,”ungkap Tomi Permadi.

Dia mengakui bahwa pekerjaan dilaksanakan pada 12 Maret 2018 hingga Desember 2018.

Dirinnya juga kata Tomi telah melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK).

Tomi mengakui pula bahwa Dirut PDAM Yusar Laya merupakan penerima manfaat sesuai besline survei yang sudah diverifikasi sebesar 3.750 calon penerima manfaat.

Sementara itu Chandra Situmorang menjelaskan, bahwa pemerintah daerah selaku penerima program hibah air minum harus memiliki kriteria seperti memiliki PDAM, memiliki Perda tentang pernyataan modal, memiliki daftar masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dalam proposal usulan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ke dirjen kementerian PUPR sebanyak 4000 sambungan rumah yang diusulkan mendapat hibah air minum.

Sesuai hasil rekomendasi teknis program hibah air minum yang direalisasikan di Bone Bolango sebesar 3. 750 sambungan rumah.

Sebelumnya dalam kasus ini ditemukan pengerjaan sambungan rumah untuk hibah air bersih yang fiktif.

Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada.

Diduga ada pengajuan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah.

Diduga ada baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat. Tak cuma itu, tersapat penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu. (roy)

 

Tags: Korupsi PDAMTujuh ASN Kementrian PUPR Bersaksi di PN

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Wednesday, 5 August 2026
Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Wednesday, 5 August 2026
Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Karawo di Panggung Besar IFW 2026, Lahirkan Rising Star Designer dari Gorontalo

Tuesday, 4 August 2026
Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Tuesday, 4 August 2026
Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Tuesday, 4 August 2026
Wisatawan Perempuan Tewas Berenang di Pulau Bogisa

Dalam Dua Hari, Tiga Orang Tewas Tenggelam

Monday, 3 August 2026
Next Post
Kombespol Ade Permana

214 Kasus, Penganiayaan Tertinggi di Kota Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prestise Bahasa, Inferioritas Simbolik, dan Kekeliruan Memahami Modernitas

Prestise Bahasa, Inferioritas Simbolik, dan Kekeliruan Memahami Modernitas

Friday, 7 August 2026
Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

Thursday, 6 August 2026
Rehab Jalan Wanggarasi Gunakan Insentif Fiskal

Rehab Jalan Wanggarasi Gunakan Insentif Fiskal

Wednesday, 5 August 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Wednesday, 5 August 2026

Pos Populer

  • Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Wisatawan Perempuan Tewas Berenang di Pulau Bogisa

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Prestise Bahasa, Inferioritas Simbolik, dan Kekeliruan Memahami Modernitas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.