logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tujuh ASN Kementrian PUPR Bersaksi di PN, Dugaan Korupsi PDAM Bonbol Rp 24,3 M

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 January 2024
in Headline
0
Tujuh ASN di lingkungan Kementrian PUPR saat diambil sumpah sebagai saksi dalam perkara korupsi PDAM Bonbol di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (5/1/24). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tujuh ASN di lingkungan Kementrian PUPR saat diambil sumpah sebagai saksi dalam perkara korupsi PDAM Bonbol di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (5/1/24). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) PDAM Bone Bolango kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang kali ini sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dihadirkan di PN Tipikor.

Mereka menjadi saksi atas ketiga terdakwa yakni Yusar Laya, Hermas Herorathmono, dan M Heru Riza. Adapun kasus korupsi ketiganya ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 24.3 miliar.

Yusal Laya diketahui merupakan mantan Direktur Umum (Dirut) PDAM Bone Bolango. Sedangkan Hermas Herorathmono merupakan direktur penyedia (supplier), sedangkan Riza adalah mantan karyawan perusahaan jasa konsultan.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Ketiganya pun dijerat melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan penjara masing-masing 20 tahun.

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 Wita itu diawali dengan pengambilan sumpah terhadap para saksi. Adapun para saksi itu yakni Tomi Permadi, Stefanus, Chandra Situmorang, Okta Wahyudi, Saiful Rahman, Hastuti.

Ketika ditanya Ketua majelis hakim apakah s
emua saksi kenal dengan Yusar Laya dan kedua terdakwa lain, sebagian saksi mengaku kenal dan sebagian lagi mengaku tidak kenal.

Tomi Permadi, ASN pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya yang diperiksa lebih awal oleh Jaksa Penuntut Umum mengatakan.

Dirinnya mengaku pernah diperiksa penyidik kejaksaan kaitannya dengan kegiatan proyek PDAM tahun 2018 dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR.

“Saya juga tandatangani kontrak dengan PT Sokofindo selaku perusahaan pelaksana proyek senilai Rp 8,6 M,”ungkap Tomi Permadi.

Dia mengakui bahwa pekerjaan dilaksanakan pada 12 Maret 2018 hingga Desember 2018.

Dirinnya juga kata Tomi telah melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK).

Tomi mengakui pula bahwa Dirut PDAM Yusar Laya merupakan penerima manfaat sesuai besline survei yang sudah diverifikasi sebesar 3.750 calon penerima manfaat.

Sementara itu Chandra Situmorang menjelaskan, bahwa pemerintah daerah selaku penerima program hibah air minum harus memiliki kriteria seperti memiliki PDAM, memiliki Perda tentang pernyataan modal, memiliki daftar masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dalam proposal usulan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ke dirjen kementerian PUPR sebanyak 4000 sambungan rumah yang diusulkan mendapat hibah air minum.

Sesuai hasil rekomendasi teknis program hibah air minum yang direalisasikan di Bone Bolango sebesar 3. 750 sambungan rumah.

Sebelumnya dalam kasus ini ditemukan pengerjaan sambungan rumah untuk hibah air bersih yang fiktif.

Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada.

Diduga ada pengajuan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah.

Diduga ada baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat. Tak cuma itu, tersapat penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu. (roy)

 

Tags: Korupsi PDAMTujuh ASN Kementrian PUPR Bersaksi di PN

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Kombespol Ade Permana

214 Kasus, Penganiayaan Tertinggi di Kota Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.