Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Eksistensi badan usaha milik daerah (BUMD) milik pemerintah provinsi (Pemprov) Gorontalo, yaitu PT. Gorontalo Fitrah Mandiri (GFM).
Kembali masuk dalam salah satu poin catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat mengevaluasi APBD Provinsi Gorontalo 2024.
Kemendagri memberikan catatan khusus terhadap keberadaan BUMD karena terus menjadi beban pemerintah provinsi.
Ini terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Deprov bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov Gorontalo, membahas evaluasi Kemendagri terhadap APBD 2024, Selasa (2/1).
“Kami meminta agar persoalan BUMD ini diseriusi oleh pemerintah provinsi karena kembali menjadi masuk dalam catatan evaluasi APBD 2024 dari Kemendagri,” ujar salah satu anggota Banggar, Espin Tuli dalam rapat tersebut.
Ketua Deprov Gorontalo Paris Jusuf juga sependapat bahwa pemerintah provinsi harus mengambil keputusan soal masa depan BUMD.
Apakah akan terus dilanjutkan atau dimatikan. Karena kalau dibiarkan ini akan menjadi beban bagi pemerintah provinsi.
“Tapi saran saya, sebaiknya BUMD ini dipertahankan. Karena kalau dikelola dengan baik, BUMD bisa menyumbang PAD bagi pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Sekda Provinsi, Sofyan Ibrahim, mengatakan, terkait masa depan BUMD, pemerintah provinsi telah berupaya melakukan pembenahan.
Dengan melakukan restrukturisasi organisasi. Pemprov sudah melakukan seleksi Direksi. Dan saat ini sudah ada satu orang direksi dan satu orang komisaris.
“Pemprov juga sudah melakukan audit terhadap keuangan BUMD.
Dan saat ini BUMD sedang fokus untuk melakukan penataan aset. Salah satu aset BUMD di pelabuhan kwandang sedang dalam proses penjualan,” ungkapnya.
Sofyan mengakui, APBD 2024 tidak lagi menganggarkan anggaran hibah untuk BUMD. Sehingga direksi dan komisaris dipastikan tidak akan menerima gaji. “Uang kas yang ada di BUMD sekarang ini hanya Rp 1 juta,” tambahnya.
Menyikapi paparan ini, Wakil ketua Deprov Kris Wartabone menyarankan Pemprov untuk segera membekukan BUMD.
Seluruh aset dijual. Sehingga BUMD tidak akan terus menjadi temuan BPK dan menjadi catatan Kemendagri saat mengevaluasi APBD.
“Nanti setelah dibubarkan baru dibentuk BUMD yang baru. Sehingga BUMD yang baru itu tidak membawa beban bagi pemerintah provinsi,” sarannya. (rmb)











Discussion about this post