Gorontalopost.id, GORONTALO – Momen Natal 2023 pada 25 Desember sebanyak 16 narapidana beragama non muslim di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi. Pengurangan masa hukuman ini menjadi sesuatu yang dinanti-nanti setiap napi.
Informasi yang dihimpun, dari 16 Napi yang menerima Remisi itu, dua orang diantarannya adalah Napi kasus pembunuhan dan kasus korupsi.
Jumlah tersebut merupakan usulan dari 5 Rutan dan Lapas di wilayah Gorontalo.
Ada 9 orang dari Lapas Kelas IIB Pohuwato, 3 orang dari Lapas Kelas IIB Boalemo, 3 orang dari Lapas kelas IIA Gorontalo, dan 3 orang dari Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Berdasarkan tindak pidana yang terdata ada narkoba 3 orang, korupsi 1 orang, perlindungan anak 4 orang, pembunuhan 1 orang, pencurian 1 orang, penipuan 1 orang, penganiayaan 1 orang, dan pertambangan 4 orang.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Kanwil Kemenkumham Gorontalo Ahmad Fauzi mengatakan, para narapidana tersebut mendapatkan remisi selama satu bulan.
Mereka dianggap memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Program pemberian remisi kepada warga binaan, anak binaan jelas Ahmad merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas.
Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang, Masing-masing dapat 1 bulan (remisi).
“Syarat utama mendapatkan remisi, maka Napi harus berkelakukan baik,”tandas Ahmad. (roy)











Discussion about this post