Gorontalopost.id, GORONTALO – Tiga orang lelaki pranggang, yang bernama IK (19), MA (17) yang merupakan masyarakat Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dan ZS (19) warga Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, dibekuk oleh Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Senin (11/12).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pihak Kepolisian menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban bernama MFM (20) dan MFI (18), warga Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, tepatnya di simpang empat traffic light Jalan Dua Susun (JDS), pada Minggu (10/12), pukul 05.00 Wita.
Setelah menerima laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pemuda dengan menggunakan senjata api (Senpi) jenis pistol, Tim Resmob Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan terhadap sejumlah saksi dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menjelaskan, setelah menerima laporan di mana pelaku diduga dianiaya dengan menggunakan Senpi jenis Pistol, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian.
Awalnya, ada tujuh orang yang diamankan oleh Tim Rajawali pada Minggu (10/12), karena pada saat itu mereka terekam CCTV. Namun setelah dilakukan interogasi tujuh orang tersebut tidak mengetahui peristiwa dugaan penganiayaan.
“Kami kembali melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin (11/12), ciri-ciri pelaku berhasil kami kantongi. Tim pun langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku yang bernama IK (19), MA (17), yang merupakan masyarakat Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dan ZS (19) masyarakat Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihaknya, IK alias Gilang mengakui jika dirinya melakukan penganiayaan dengan menggunakan pistol.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pistol yang digunakan Gilang ternyata adalah mainan atau Pistol macis.
“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diserahkan ke Polsek Kota Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah Senpi mainan jenis pistol macis pun telah diamankan.
Kami pula berharap agar masyarakat tidak main-main dengan Senpi, baik itu yang asli maupun mainan, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain,” harap Alumnus Akpol 2008 ini. (kif)












Discussion about this post