logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

PTUN Batalkan SK Rektor IAIN

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 December 2023
in Headline
0
Najamuddin Petta Solong saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan Majelis hakim di PT TUN Manado yang mengabulkan banding yang diajukan oleh Najamuddin terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Najamuddin Petta Solong saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan Majelis hakim di PT TUN Manado yang mengabulkan banding yang diajukan oleh Najamuddin terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado akhirnya mengabulkan banding yang diajukan oleh Dr. Najamuddin Petta Solong (NPS), terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Ini disampaikan Najamuddin bahwa pembatalan SK Rektor IAIN Gorontalo merupakan titik awal penyingkapan kasus besar yang tengah mengguncang IAIN Sultan Amai Gorontalo.

“Saya bersyukur akhirnya majelis hakim PTUN Manado menjatuhkan putusan yang sangat adil yakni pembatalan SK Rektor IAIN Gorontalo Keputusan ini hanya sebagian kecil dari masalah yang tengah meresahkan IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Kami sedang menghadapi masalah serius seperti kebobrokan manajemen, dugaan tindak pidana korupsi, KKN, dan sejumlah permasalahan lainnya yang memerlukan penanganan serius,” ungkap Najamuddin kepada wartawan koran ini, kemarin. \

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Lebih lanjut dijelaskan Najamuddin, Putusan PTUN, nomor 66/B/2023/PT.TUN.MDO, yang menyatakan pembatalan SK Rektor, juga mewajibkan pihak tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Najamuddin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seiring dengan itu, muncul harapan bahwa keputusan ini akan membuka pintu bagi reformasi dan perbaikan menyeluruh di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Peristiwa ini ungkap Najamuddin, akan menjadi cambuk untuk manajemen yang profesional dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan tinggi.

Selain kasus yang tengah berproses di PT TUN, masih ada sejumlah perkara lain yang tengah berjalan di kepolisian dan kejaksaan.

Najamuddin menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional dan tegas untuk memastikan keadilan dalam semua tingkatan.

Ia juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) bersikap profesional dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Perkara ini bermula, ketika NPS merasa keberatan dengan keputusan Rektor IAIN Gorontalo yang membatalkan SK penelitian dirinya untuk ikut dalam program penelitian dari Kementerian Agama RI.

Atas pembatalan tersebut, NPS kemudian melaporkan Rektor IAIN Gorontalo Zulkarnain Suleman ke PTUN perihal pembatalan Surat Keputusan (SK) program penelitian tersebut.

Menurut Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman, bahwa pembatalan SK penelitian NPS karena belum memenuhi syarat berdasarkan Juknis pelaksanaan penelitian.“Berdasarkan penilaian awal beliau (NPS) dinyatakan lolos.

Namun setelah di SK-kan, ada gugatan dari pihak lain bahwa proposal dari bapak NPS ini tidak memenuhi syarat.

Maka dari itu, dilaksanakanlah rapat untuk meninjau kembali SK tersebut. Dan atas rekomendasi rapat, SK bapak NPS ini kita batalkan,”tandas Rektor Zulkarnain. (roy)

Tags: Dr. Najamuddin Petta SolongIAIN Sultan Amai GorontaloMajelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraPT TUN ManadoRektor IAIN Gorontalo

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Bocah berusia 11 tahun, ditemukan meninggal dunia di lokasi penggalian batu bata, yang terletak di Kecamatan Sipatana.

Bocah 11 Tahun Tenggelam di Lokasi Penggalian Batu Bata

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.