Gorontalopost.id, GORONTALO – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado akhirnya mengabulkan banding yang diajukan oleh Dr. Najamuddin Petta Solong (NPS), terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Ini disampaikan Najamuddin bahwa pembatalan SK Rektor IAIN Gorontalo merupakan titik awal penyingkapan kasus besar yang tengah mengguncang IAIN Sultan Amai Gorontalo.
“Saya bersyukur akhirnya majelis hakim PTUN Manado menjatuhkan putusan yang sangat adil yakni pembatalan SK Rektor IAIN Gorontalo Keputusan ini hanya sebagian kecil dari masalah yang tengah meresahkan IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Kami sedang menghadapi masalah serius seperti kebobrokan manajemen, dugaan tindak pidana korupsi, KKN, dan sejumlah permasalahan lainnya yang memerlukan penanganan serius,” ungkap Najamuddin kepada wartawan koran ini, kemarin. \
Lebih lanjut dijelaskan Najamuddin, Putusan PTUN, nomor 66/B/2023/PT.TUN.MDO, yang menyatakan pembatalan SK Rektor, juga mewajibkan pihak tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Najamuddin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seiring dengan itu, muncul harapan bahwa keputusan ini akan membuka pintu bagi reformasi dan perbaikan menyeluruh di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Peristiwa ini ungkap Najamuddin, akan menjadi cambuk untuk manajemen yang profesional dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan tinggi.
Selain kasus yang tengah berproses di PT TUN, masih ada sejumlah perkara lain yang tengah berjalan di kepolisian dan kejaksaan.
Najamuddin menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional dan tegas untuk memastikan keadilan dalam semua tingkatan.
Ia juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) bersikap profesional dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Perkara ini bermula, ketika NPS merasa keberatan dengan keputusan Rektor IAIN Gorontalo yang membatalkan SK penelitian dirinya untuk ikut dalam program penelitian dari Kementerian Agama RI.
Atas pembatalan tersebut, NPS kemudian melaporkan Rektor IAIN Gorontalo Zulkarnain Suleman ke PTUN perihal pembatalan Surat Keputusan (SK) program penelitian tersebut.
Menurut Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman, bahwa pembatalan SK penelitian NPS karena belum memenuhi syarat berdasarkan Juknis pelaksanaan penelitian.“Berdasarkan penilaian awal beliau (NPS) dinyatakan lolos.
Namun setelah di SK-kan, ada gugatan dari pihak lain bahwa proposal dari bapak NPS ini tidak memenuhi syarat.
Maka dari itu, dilaksanakanlah rapat untuk meninjau kembali SK tersebut. Dan atas rekomendasi rapat, SK bapak NPS ini kita batalkan,”tandas Rektor Zulkarnain. (roy)











Discussion about this post